Kota Tangerang
Si Benteng dan BRT jadi Transportasi Umum yang Aman, Nyaman dan Murah

Published
2 bulan agoon

Kabartangerang.com– Dua moda transportasi umum telah diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yakni Si Benteng dan BRT Koridor IV. Kehadiran transportasi massal tersebut diharapkan akan melayani penyediaan sarana angkutan umum bagi masyarakat Kota Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menerangkan, untuk menghadirkan transportasi massal yang aman, nyaman dan murah sudah diamanatkan dalam undang-undang.
“Aman ini berarti harus ada kondisi yang diintervensi oleh pemerintah. (Bentuk) murah diintervensi melalui penetapan tarif Rp 2.000, nyaman juga demikian,” ujar Wahyudi Kamis, 14 Januari 2021.
Dia menambahkan, karena bersifat wajib, maka operasional transportasi umum ini tidak boleh berorientasi mencari keuntungan semata-mata. Tetapi apabila bisa memperoleh keuntungan, maka akselerasi peningkatan pelayanan akan menjadi lebih cepat.
“Itu yang terjadi pada Trans Jakarta. Kalau mereka mengekspansi koridor baru, pasti belanjanya jauh lebih tinggi. Tapi saat mereka merasakan jaringan trayeknya terpenuhi semua, lintas angkutannya terkoneksi semua dan kebutuhannya sudah terpenuhi, ada titik tertentu di mana mereka berhenti dan tinggal mengekspan pendapatannya, tarifnya bisa dinaikkan,” jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, ada harapan dari pihak Trans Jakarta agar sistem moda transportasi yang terbangun di Kota Tangerang nantinya terintegrasi dengan pihak mereka.
“Kami kemarin-kemarin memang sudah berkomunikasi dengan pihak TJ (Trans Jakarta), biar bagaimana pun apa yang dilakukan oleh mereka merupakan bagian dari skema moda transportasi yang terintegrasi. Nah, mereka berharap agar Jabodetabek itu bisa terintegrasi nantinya dengan mekanisme (transportasi) yang sudah lebih terintegrasi di Trans Jakarta,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PT TNG, Edi Candra mengharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran moda transportasi massal yang telah ada. Dia juga tidak memungkiri, bahwa pelayanan transportasi masih perlu banyak perbaikan. “Saat ini kita dalam fase sosialisasi, jadi masih banyak yang perlu kita benahi. Karena itu kita perlu masukan dari teman-teman,” jelasnya.
Dikatakannya, PT TNG sedang beradaptasi dengan proses. Untuk itu, siap menerima berbagai saran yang disampaikan, termasuk terkait laporan pelayanan yang dinilai kurang memadai dari sopir Si Benteng belum lama ini.
“Makanya kita juga sudah melakukan teguran kepada operator,” pungkasnya.(ydh)
You may like
-
Vaksinasi Tahap 2, Pemkot Tangerang Gandeng TangCity
-
3000 Vaksin Disuntikan ke Pedagang di Kota Tangerang
-
HUT Kota Tangerang, Walikota Beberkan Kinerja Selama Covid-19
-
Hasanudin BJ: Vaksin Tahap II di Kota Tangerang Langgar Prokes
-
Vaksin Tahap 2 Undang Kerumunan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
-
Ribuan Minuman Keras Bermerek Dihancurkan

90 Personel Polres Cilegon Jalani Vaksinasi

Soal DBH, Pemprov Banten Dinilai tak Konsisten

Vaksinasi Tahap 2, Pemkot Tangerang Gandeng TangCity

Polda Banten Mulai Berlakukan Uji Coba E-Tilang

3000 Vaksin Disuntikan ke Pedagang di Kota Tangerang

HUT Kota Tangerang, Walikota Beberkan Kinerja Selama Covid-19

Presiden Jokowi: Puncak Harlah ke-98 NU Momentum Eratkan Persaudaraan

KM Sampoerna Terbalik di Perairan Pulau Tunda, 1 Penumpang Tewas

Tokoh Ulama Banten Ngaji Bareng Kapolda

Hasanudin BJ: Vaksin Tahap II di Kota Tangerang Langgar Prokes

Sinarmas World Academy Persiapkan Anak Menghadapi Situasi Kompetitif di Masa Depan

Pemprov Banten Hapuskan BBN-KB Mutasi dari Luar Daerah

Industri Alas Kaki Lokal Tangerang Lesu, Ini Solusi APTA

Pemerintah Siapkan Aturan Perkuat Tracing COVID-19 Melalui Aplikasi PeduliLindungi

67 RW Zona Merah, Pemkot Tangerang Terapkan PPKM Mikro

Warga Banten Diminta Patuhi Prokes selama Libur Imlek

Kembali, Pemkot Tangerang Terapkan PSBL-RW dan Check Point

Wapres Ma’ruf Amin: Kerukunan Antarumat Beragama Kunci Utama Menjaga Keutuhan Bangsa

Pemerintah Segera Menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
