Kabupaten Tangerang
Satpol PP Tangerang Segel 3 Tempat Karaoke di Kelapa Dua
Kabartangerang.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel beberapa tempat hiburan di wilayah Kelapa Dua, Selasa, 16 Juni 2020 malam.
Penyegelan itu dilakukan agar tempat hiburan tersebut tidak kembali beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya masih berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum mengeluarkan kebijakan memperbolehkan kembali beroperasinya tempat hiburan seperti tempat karaoke, message & spa, atau jenis hiburan serupa.
“Saat ini masih PSBB. Semua jenis tempat hiburan akan kami tertibkan selama belum ada kebijakan diperbolehkan buka kembali,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, Rabu, 17 Juni 2020.
Bambang menuturkan, dalam operasinya kemarin pihaknya menyegel tiga tempat karaoke yakni Happy Puppy, Inul Vista, The Riflay. Pada ketiga tempat karaoke itu, petugas menemukan pengunjung sedang di dalam ruangan, sehingga dilakukan penyegelan.
“Sudah kami segel dan ditutup sementara sampai diperbolehkan beroperasi kembali,” katanya.
Selain itu, Bambang menjelaskan, pihaknya juga menyisir tempat karaoke lainnya, meski ada beberapa yang telah kembali beroperasi, namun tidak ditemukan pengunjung. Sehingga hanya dilakukan teguran serta penyampaikan surat edaran semata.
“Iya kami tetap terus pantau sampai masa PSBB di Kabupaten Tangerang ini dinyatakan selesai. Kalau ada yang masih tetap membandel, kami akan berikan tindakan lebih tegas sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Bambang menambahkan, operasi ini akan terus digencarkan pihaknya untuk mencegah terjadinya penularan virus korona (covid-19) di tempat hiburan.
“Kami juga akan menyegel beberapa tempat hiburan lainnya yang dilaporkan sudah beroperasi. Ini demi kebaikan kita bersama dan penegakan aturan yang berlaku,” jelasnya.(rik)