Connect with us

Nasional

Respon Unras Mahasiswa, KAHMI Banten: Pemerintah Terlalu Over Acting  

Respon Unras Mahasiswa, KAHMI Banten: Pemerintah Terlalu Over Acting   

Kabartangerang.com.COM- Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Banten, Udin Saprudin mengatakan, sikap pemerintah dalam merespon dinamika mahasiswa, yang menuntut dua pembatalan beberapa RUU terlalu over acting.

“Mendengarkan aspirasi publik adalah amanat konstitusi yang mesti dijalankan oleh pemerintah. Bukan justru pemerintah malah mengedepankan keamanan dan bersikap represif terhadap aksi-aksi mahasiswa,” tuturnya seperti disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).

“Dalam banyak kasus penanganan aksi-aksi demontrasi pemerintah selalu mengedepankan budaya kekerasan tanpa penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Pemerintah gagal dalam membangun dialog dengan mahasiswa dan warga sipil. Penanganan aksi demonstrasi mahasiswa oleh aparat keamanan telah memakan korban 2 mahasiswa meninggal dunia, 50 hilang dan ratusan korban luka-luka,” jelas Udin.

Udin menyampaikan jika MW KAHMI Banten cukup prihatin dengan kondisi ini. Mereka pun menyampaikan lima point tuntutan kepada pemerintah terkait hal ini. “Karenanya, kami menuntut kepada Presiden dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertanggung jawab atas tewasnya 2 mahasiswa dalam aksi menolak disahkannya Rancanagn KUHP dan Revisi UU-KPK,” bebernya.

Kedua, lanjut Udin, menuntut kepada Presiden agar segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen guna mengungkap fakta  atas tewasnya M. Yusuf Kardawi dan Randi, Mahasiswa Halu Oleo, Kendari, serta  hilangnya 50 mahasiswa lainya.

Kemudian ketiga, menuntut agar menghentikan pendekatan represif dalam penanganan aksi-aksi penyampaian aspirasi pendapat yang berseberangan dengan pemerintah.

“Keempat mendorong Presiden agar mengevaluasi pendekatan represif dengan mengedepankan perbedaan pendapat dapat dieselesaikan dengan dialog dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik guna membangun pemahaman bersama dalam membangun demokrasi,” tandanya.

“Kelima aksi mahasiswa sebagai bentuk kebebasan mimbar akademik dan hak berdemokrasi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, dan keenam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian sangat disayangkan selama mahasiswa melakukan aksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, mereka juga menyayangkan aksi mahasiswa yang menimbulkan kerusakan dan kekerasan sehingga memancing pihak aparat melakukan tindakan represif. “Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh anak bangsa untuk saling menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan dan kejayaan NKRI,” tutupnya.[asa]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer