Connect with us

Kota Tangerang

Ratusan Miras Bermerk Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soetta

Kabartangerang.com- Sebanyak 887 botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai di kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ratusan miras dari berbagai merk tersebut disita dari 30 kasus selama enam bulan.

Kepala Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, minuman tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan isi minuman ke dalam sebuah drum dan selanjutnya dibuang ke saluran air limbah.

“Penegahan itu diambil dari tiap penumpang sebanyak 17 kasus yang membawa miras lebih dari ketentuan yang sudah ditetapkan dan barang kiriman ada sebanyak 13 kasus. Kami sita karena berisi minuman mengandung ethyl alkohol dan tanpa pita cukai,” ujar Erwin, Rabu, 24 Juli 2019.

Erwin menjelaskan, ratusan botol miras bermerk tersebut dimusnahkan karena melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017. Lanjutnya, penyitaan tersebut dilakukan selama enam bulan.

“Penumpang itu hanya boleh membawa satu liter minuman yang mengandung ethyl alkohol. Apabila lebih dari satu liter maka harus dimusnahkan. Hal ini sesuai dengan PMK 203 tahun 2017,” katanya.

Erwin menambahkan, setelah dihitung terdapat 887 botol miras dari berbagai merk dengan total estimasi senilai Rp1 miliar lebih langsung dimusnahkan.

Selain miras, petugas bea cukai juga menyita rokok tanpa cukai yang dibawa oleh penumpang sebanyak 32.800 batang, dan cerutu 267 batang.

“Rokok tanpa pita cukai itu juga kami musnahkan dengan cara dipatahkan. Bagi pemilik tidak dikenakan sanksi, hanya barangnya saja kita sita dan musnahkan,” jelas Erwin.(rik)

Source

Populer