Kota Tangerang
Puluhan Miras Disita Satpol PP Kota Tangerang dari Pedagang Jamu
Kabartangerang.com- Pandemi virus corona atau covid-19, khususnya di Kota Tangerang tidak menurunkan semangat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam razia yang dikuti oleh 14 personel Satpol PP Kota Tangerang, sebanyak 76 botol berisikan minuman keras berbagai merek yang dijual oleh pedang jamu disita Satpol PP Kota Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, dimasa pandemi covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.
“Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Dan, hasilnya ada 4 pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” kata Ghufron.
Pria berkacamata tersebut menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batu Ceper.
“Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual dikenakan sidang tipiring,” paparnya seraya menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras. Dan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.
Dalam menjalankan razia, kata Ghufron, pihaknya juga mematuhi protokol kesehatan covid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.(ydh)
The post Puluhan Miras Disita Satpol PP Kota Tangerang dari Pedagang Jamu first appeared on Palapa News.
-
Nasional5 hari agoSWA RoboKnights Borong 6 Penghargaan Nasional, Siap Wakili Indonesia ke VEX Robotics World Championship AS
-
Nasional13 jam agoGKB-NU Nilai Prabowo Punya Posisi Moral Kuat di Board of Peace
-
Jabodetabek5 hari agoLewat Kampung Merdeka, Alfamidi Dorong Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Masyarakat



