Tangerang Selatan
PT PITS Bakal Berubah Status Jadi Perseroda
DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemkot Tangsel akan merubah PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
PT PITS itu sendiri awal terbentuk menggunakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengamanatkan setiap daerah memiliki Perusaam Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda) bukan Perseroan Terbatas murni.
Sehingga DPRD dan Pemkot Tangsel akan mengubah nama dan bentuk PT PITS yang saat ini sifatnya masih perseroan murni akan berubah menjadi Perseroda sesuai dengan aturan yang diatasnya.
DPRD dan Pemkot Tangsel pun tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Status Badan Hukum PT PITS menjadi Perseroda.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Tarmizi mengatakan, perubahan status tersebut saat ini sudah masuk ke tahap harmonisasi naskah akademik Raperda Perubahan Status Badan Hukum PT PITS Menjadi Perseroda bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel.
“Tadi baru saja kami mengelar rapat harmonisasi bersama dengan jajaran PT PITS, ini penting untuk mengetahui sejauh mana persiapan untuk segera memparipurnakan Raperda ini,” kata Tarmizi, Rabu (22/2/2023).
Tarmizi menjelaskan, perubahan status yang akan dijadikan Perda tersebut merupakan amanah Undang-undang yang harus dilakukan oleh seluruh daerah, untuk merubah status PT menjadi Perseroda.
“Jadi ini hanya meneruskan amanah dari undang-undang dan peraturan permerintah yang sudah ada. Dimana BUMD itu statusnya harus Perumda atau Perseroda. Karena kan selama ini PT PITS itu pakai undang-undang Nomor 40 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas,” ungkapnya.
Dengan adanya perubahan PT PITS menjadi Perseroda, Tarmizi menyebutkan, Kota Tangsel juga akan segera memiliki perusahaan air minum sendiri. Terlebih lagi saat ini Kota Tangsel masuk kedalam proyek strategis nasional yaitu proyek SPAM Karian-Serpong.
“Dengan berubah menjadi Perseroda, maka Tangsel bisa memiliki BUMD khusus air minum, maka dari itu Raperda ini sangat penting untuk segerah disahkan. Terlebih lagi Tangsel masuk ke dalam proyek strategis nasional SPAM Karian-Serpong. Dimana Tangsel mendapatkan aliran air 600 liter per detik dari proyek nasional tersebut. Sehingga Perseroda yang nanti dibentuk ini yang akan mengelolaa air tersebut,” terangnya.
Menurutnya, langkah Kota Tangsel untuk bisa memiliki perusahaan air minum sendiri dan mandiri akan lebih cepat terbentuk, setelah Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Karena untuk mendirikan perusahaan daerah khusus air minum itu tidak bisa bentuknya PT tapi harus Perumdam dan juga Perseroda, makanya Raperda ini penting agar Kota Tangsel segera memiliki perusahaan air minum yang mandiri,” ujarnya.
Direktur PT PITS, Tubagus Hendra Suherman mengatakan, dengan perubahan status dari PT menjadi Perseroda, maka akan membuat perusahaan daerah Tangsel itu nantinya akan lebih mudah dalam membangun kerjasama bisnis dengan daerah lain.
“Setidaknya secara regulasi kami sudah memenuhi aturan yang ada untuk menjalin kerjasama dengan daerah lain, seperti jual air ke daerah lain. Karena syaratnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. BUMD itu statusnya harus Perumda atau Perseroda, bukan lagi perseroan murni atau PT,” pungkasnya. (*)
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangerang Selatan ke Turnamen Internasional di Swedia
-
Tangerang3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Pemkot Tangerang Selatan Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
-
Tangerang4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah



