Kabupaten Tangerang
PSBB III, Bupati Tangerang Larang Warganya Mudik
Kabartangerang.com- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang warganya untuk tidak mudik saat pandemi covid-19 ini. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
“Kami melarang masyarakat melakukan mudik, baik dari Tangerang ke DKI Jakarta, atau Tangerang ke luar Jawa atau ke mana pun. Sehingga covid-19 ini tidak terus menyebar di Kabupaten Tangerang. Karena dikhawatirkan lebaran ini terjadi pergerakan masyarakat yang cukup signifikan,” ujarnya, Sabtu, 16 Mei 2020.
Selain itu, Zaki menjelaskan, perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga di Kabupaten Tangerang, proses pengawasannya akan lebih diperketat. Perpanjangan PSBB itu sendiri, ia menambahkan, akan dimulai 18-31 Mei 2020.
“Pelanggar tidak menggunakan masker di tempat umum akan diberikan sanksi. Masyarakat juga harus tertib ikuti aturan PSBB,” jelasnya.
Zaki menambahkan, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Apapun yang kita atur kalau rakyat tidak mau maka itu tidak akan ada gunanya. Ayo bahu membahu untuk mencegah dan memutus mata rantai covid-19,” katanya.(rik)
-
Tangerang4 hari agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Jabodetabek5 hari agoToko Cat Premium WarnaGo Dibuka di Tangerang, Siap Jadi Mitra Proyek dan Hunian
-
Nasional5 hari agoJMSI Banten Rayakan Ulang Tahun ke-6 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat dan Alam
-
Tangerang4 hari agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang4 hari agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang2 hari agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern



