Kota Tangerang
PPKM Level 4, Mall di Kota Tangerang Boleh Beroperasi
Kabartangerang.com- Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang masih pada Level 4 hingga 23 Agustus mendatang.
Namun, PPKM Level 4 kali ini, Kota Tangerang masuk wilayah ujicoba implementasi protokol kesehatan dengan berbagai pelonggaran.
Plt Asda I Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengungkapkan, berbagai pelonggaran pada PPKM Level 4 kali ini didominasi pada aspek ekonomi. Diantaranya, pusat perbelanjaan seperti mall diizinkan beroperasi 50 persen, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.
“Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai terkait. Sedangkan restoran, rumah makan, kafe didalam mall dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan 30 menit,” ungkap Said, Rabu, 18 Agustus 2021.
Dalam aturan pusat perbelanjaan atau mall, kata Said, usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbalanjaan. “Terkait bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan masih tidak diperbolehkan atau tutup,” tegasnya.
Ia menuturkan, aturan pada warung makan seperti, warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan 30 menit.
“Ada juga aturan pada restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung atau toko tertutup pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away. Sedangkan restoran, rumah makan atau kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan 30 menit dengan kapasitas maksimal 25 persen,” jelas Said.
Sementara itu, pelonggaran pada tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya, maksimal kapasitasnya 50 persen atau 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pemkot Tangerang tetap menggerakkan OPD terkait dan berkolaborasi dengan TNI Polri untuk melakukan pengawasan yang ketat seperti sebelumnya, tanpa kelengahan dengan kondisi Covid-19 di Kota Tangerang saat ini,” papar Said.
Ia pun mengimbau, disaat PPKM Level 4 saat ini masyarakat Kota Tangerang untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara ketat. “Ikuti aturan yang ada, Pemkot Tangerang terus memberikan atau memaksimalkan program-program penanganan pandemi
Covid-19, untuk sama-sama secara beriringan menyelesaikan pandemic Covid-19,” tutupnya.(ydh)
-
Kota Tangerang2 minggu agoTuridi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026
-
Tangerang2 minggu agoPT IKPP Tangerang Dorong KWT di Tangsel Ubah Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme
-
Tangerang2 minggu agoCKG Tangerang Selatan Capai 48 Persen, Benyamin Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis
-
Tangerang2 minggu agoJaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Ingatkan Remaja Tangerang Selatan Bijak Gunakan Teknologi
-
Tangerang2 minggu agoSyarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangerang Selatan Sesuai Perwal 110/2022
-
Kota Tangerang7 hari agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026



