Connect with us

Kota Tangerang

Pondok Pesantren di Depok Wajib Bebas Asap Rokok

Kabartangerang.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan inspeksi dadakan (sidak) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cipayung. Dari hasil sidak tersebut ternyata masih ditemukan puntung rokok di kawasan Ponpes tersebut.

Penanggung Jawab Program Pos Kesehatan Pesantren dan KTR Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Gugun Gunawan mengatakan, selain mendapati puntung rokok, ditemukan pula asbak rokok di beberapa tempat. Atas hasil sidak ini, Dinkes Depok segera memberikan edukasi mengenai tujuh tempat yang masuk dalam KTR kepada pengelola Ponpes.

“Kota Depok memiliki tujuh area KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan,” jelas Gugun.

Dikatakannya, dari ketujuh area itu, ada dua kawasan yang harus benar-benar steril dari rokok. Yaitu kawasan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar yang harus steril hingga radius 300 meter. Jadi untuk kawasan Ponpes atau tempat proses belajar mengajar wajib terbebas dari asap rokok.

Lebih lanjut, ujar Gugun, pihaknya optimistis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR dapat diterapkan oleh semua Ponpes di Depok. Asalkan ada komitmen untuk menegakkan Perda tersebut.

“Jadi ayo kita wujudkan KTR tujuannya untuk anak-anak. Untuk itu, kami berharap Ponpes di Depok bisa menjadi percontohan untuk KTR,” tuturnya.

Menurutnya, pengaturan KTR memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu juga demi melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok maupun produk tembakau.

“Tak lupa, Perda itu juga guna mewujudkan Depok Kota Sehat yang merupakan salah satu program unggulan Pemkot Depok,” pungkasnya. (kom)

Source

Populer