Tangerang
Pilar Saga: Pemkot Tangerang Selatan Akan Sanksi Tegas Pembakar Sampah Ilegal
Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.
“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” ucap Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot Tangsel, pada Rabu (03/08).
Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.
“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.
“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” ucap Pilar.
Termasuk kata Pilar, akan disiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Karena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.
“Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan,” ucapnya.
“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” terangnya. (fid)
-
Tangerang7 hari ago
Tangerang Selatan Investment Forum 2024, Benyamin: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
-
Tangerang5 hari ago
Catatkan Prestasi Gemilang, Pemkot Tangerang Selatan Raih APBD Award 2024 dari Kemendagri Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi
-
Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Luncurkan Calendar of Event 2025, Pilar Saga: Pariwisata Makin Semarak
-
Tangerang2 hari ago
Disperkimta Tangerang Selatan Pastikan TPU Sari Mulya Siap Dioperasikan Akhir Tahun 2024
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin: MTQ Pelajar VIII Tangerang Selatan Wujudkan Karakter Islami Generasi Muda
-
Tangerang4 hari ago
Wakil Wali Kota Pilar Saga Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 19 Tangerang Selatan
-
Tangerang3 hari ago
Diskominfo Tangerang Selatan Raih Penghargaan dari Komdigi sebagai Implementator IPv6 Enhanced Bidang Pemerintahan Terbaik 2024
-
Tangerang2 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: Pemkot Tangerang Selatan Pastikan Bahan Pokok Aman Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025