Banten
Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Baby Lobster Digagalkan

Kabartangerang.com- Sebanyak ratusan ribu ekor baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura, berhasil digagalkan TNI AL.
Baby lobster senilai belasan miliar tersebut berhasil dibongkar dari sebuah gudang di Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
“Yang kita gagalkan berjumlah 118.383 ekor baby lobster dengan nilai Rp17 miliar lebih. Harga yang begitu tinggi diluar negeri, sekarang marak pengiriman baby lobster. Kita mendukung program pemerintah, sekaligus KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ujar Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Golkariansyah, Jumat, 4 Oktober 2019.
Penggagalan upaya penyelundupan baby lobster yang dilakukan oleh TNI AL Banten terjadi pada Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, disebuah gudang milik pelaku berinisial HO yang masih dilakukan pengejaran. Dari dalam gudang berhasil ditangkap dua pelaku yang merupakan anak buah HO, yakni WS dan EF.
“Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan. Tadi malam, kita melaksanakan penangkapan di gudang milik HO. Saat ditangkap (WS dan EF) sedang melakukan pencatatan dan pengepakkan yang akan di kirim,” katanya.
Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Banten, Hanafi menjelaskan, benur atau baby lobster belum bisa dibudidayakan, sehingga untuk mendapatkannya masih mencari di laut bebas yang berkarang. Di Indonesia, belum bisa membesarkan baby lobster sedangkan potensinya sangat besar yang berada di wilayah Pantai Selatan.
Harga jual baby lobster di dalam negeri per ekornya hanya Rp50 ribu. Sedangkan di luar negeri, sudah mencapai Rp200 ribu per ekornya. Nilai ekonomis yang tinggi, membuat penyelundupan baby lobster sangat tinggi. Berdasarkan data dari BKIPM Banten sepanjang tahun 2019, setidaknya tercatat delapan kali upaya penyelundupan yang berhasil di gagalkan.
“Yang baru bisa membesarkan itu di Vietnam dan Taiwan. Nilai ekonomisnya sangat besar. Ini (baby lobster) dikirim ke Singapura hanya untuk transit saja, tujuannya ke Vietnam,” jelas Hanafi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1, Junto Pasal 88 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 junto pasal 31 ayat 1, UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan.(rik)
-
Tangerang5 hari ago
Indah Kiat Tangerang dan EKA Hospital Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Edukasi Diabetes Hingga Bahaya Narkoba
-
Tangerang6 hari ago
DWP Tangerang Selatan Rayakan HUT ke-80 RI dengan Outbond
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangsel Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik hingga Ramah Disabilitas
-
Tangerang4 hari ago
Mukota Kadin Kota Tangsel IV Dipastikan Digelar Akhir Oktober
-
Tangerang7 hari ago
Tasyakuran HUT ke-80 RI, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Syukuri Kemerdekaan dan Tingkatkan Semangat Persatuan
-
Tangerang5 hari ago
TP PKK Tangerang Selatan dan Provinsi Banten Berikan Sosialisasi dan Pembinaan Konsumsi Pangan B2SA ke Masyarakat
-
Tangerang4 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Kemiri Raya dan Kayu Manis Pondok Cabe Pada 10 September 2025
-
Tangerang4 hari ago
Sekda Bambang Noertjhajo Dorong Penguatan Peran RT RW Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selatan