Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Siapkan Klaim Bagi Korban Tertimpa Pohon

Kabartangerang.com- Cuaca ekstrim yang terjadi akhir-akhir ini membuat beberapa pohon yang ada di Kota Tangerang tumbang. Dan diantaranya menimpa benda bergerak dan tak bergerak atau bahkan orang yang ada disekitarnya.
Untuk itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang pun telah menyiapkan program santunan bagi mereka yang terdampak.
Hendri Pratama Syahputra, Kepala Bidang Pertamanan mengatakan, program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp 25 – Rp 50 juta.
“Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalo cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta,” papar Hendri, Kamis, 23 Desember 2021.
Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian, Hendri menjelaskan, masyarakat bisa langsung klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.
“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan,” jelasnya.
“Namun, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda ,” lanjutnya.
Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan kurang lebih dua sampai delapan minggu. Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.
“Sepengalaman kami, ada yang hanya dua minggu ada juga yang sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ucapnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau.(ydh)
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin: Pemkot Tangerang Selatan Dukung Penuh Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
-
Tangerang5 hari ago
Hadirkan Penceramah Ustaz Abdul Somad, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Vila Inti Persada
-
Tangerang6 hari ago
Kolaborasi Pemkot Tangerang Selatan dan KBPP Polri, Berikan Pembekalan Pendidikan Hukum untuk Pemuda
-
Tangerang6 hari ago
Perseroda PITS dan PT Palyja Resmi Tandatangani Kerjasama SPAM Kali Angke dan Cisadane
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangerang Selatan Sertifikasi Guru Agama dan Perkuat Program Pendidikan
-
Tangerang4 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangerang Selatan Serius Tekan TBC
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin: Pemkot Tangerang Selatan Dukung Penuh Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
-
Tangerang6 hari ago
Dua Pegawai Disabilitas Dinsos Tangerang Selatan Kini Berstatus P3K, Muhammad Ervin Ardani: Kinerja Mereka Baik