Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Setuju Soal PSBB Jawa-Bali

Published
1 minggu agoon

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang berlaku 11 hingga 25 Januari 2021.
Ketentuan PSBB wilayah Jawa-Bali tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Rencananya, Pemerintah Kota Tangerang akan segera melakukan sosialisasi karena Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang melakukan aktivitas luar ruangan.
“Secepatnya Pemkot Tangerang akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali,” ujar Arief.
“Patuhi protokol kesehatan 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi box,” imbaunya.
Selama pembatasan sosial ini, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring.
Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan untuk jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen.
“Kita juga akan mengimbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.
“Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan Covid-19 yang ada di Kota Tangerang,” jelasnya.(ydh)
You may like
-
Si Benteng dan BRT jadi Transportasi Umum yang Aman, Nyaman dan Murah
-
Kampung Pink Hadir di Tanah Tinggi Tangerang dengan Balutan Mural
-
Warga Ciledug Meninggal saat Menunggu Penerimaan BST
-
Sempat Batal, Walikota Tangerang Akhirnya Divaksin Covid-19
-
Kelelahan, Walikota Tangerang Batal Divaksin Sinovac
-
WFH 75 Persen di Pemkot Tangerang Wajib Diperketat

Sisir Area Publik, Polisi Bubarkan Kerumunan Massa di Kota Serang

Polres Cilegon Bentuk Jawara Buru Pelanggar Prokes Covid-19

Kepala BNPB: Korban Gempa Sulbar yang Rumahnya Rusak akan Diberikan Dana Stimulan

Fadjroel Rachman Ajak Masyarakat Perangi Misinformasi & Disinformasi Terkait Vaksinasi

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Peningkatan Multi Risiko Bencana yang Semakin Meningkat di Bulan Januari Hingga Maret

Presiden Jokowi: Vaksinasi Adalah Game Changer Pengendalian Pandemi

Presiden Jokowi Minta OJK dan Pelaku Industri Jasa Keuangan Jaga Kepercayaan Pasar dan Masyarakat

Banjir di Kalsel, Presiden Jokowi Sudah Perintahkan Jajaran Kirim Bantuan

Abuya Muhtadi: Insya Allah Komjen Sigit Mampu Jadi Kapolri

Presiden Jokowi Harapkan Kontribusi Besar KAHMI dalam Penanganan Pandemi

Miris, Warga Korban Longsor Lebak Hidup Terkatung-katung

Penguningan Plat Belum Selesai, Si Benteng Gagal Beroperasi di 2020

HIPKA Kabupaten Tangerang Dorong Kebangkitkan Ekonomi Ummat

Polsek Padarincang Beri Sanksi Pelanggar Prokes di Tempat Wisata

Walikota Tangerang Klaim Si Benteng Beroperasi Awal 2021

Antrean Pembagian BST, Ini Kata Camat Tangerang

Pemerintah Umumkan Daftar Nama Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Kepala DPU Tangsel Pastikan Perbaikan Jalan Ciater Raya Masih Jadi Tanggung Jawab PT Agya Karunia Abadi

Tidak Gugat ke MK, Tim Ben-Pilar Apresiasi Sikap Azizah-Ruhamaben
