Connect with us

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Genjot Vaksinasi Bagi Pelajar untuk Persiapan PTM

Published

on

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Persiapan PTM ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menerangkan, salah satu poin yang berbeda dalam penerapan PPKM terbaru adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, terlebih saat ini Kota Tangerang berada dalam Level 3 PPKM yang berjalan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

“Dalam Inmen yang baru pembelajaran tatap muka diijinkan, tapi secara terbatas terbatas dengan kapasitas maksimal sebanyak 50% dari kapasitas per kelas,” ungkap Arief, Selasa, 24 Agustus 2021.

“Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, serta PAUD maksimal 33%,” imbuhnya.

Pria yang hobi bersepeda ini mengungkapkan, Pemkot Tangerang telah mengantisipasi kegiatan pembelajaran tatap muka dengan melakukan vaksinasi kepada pelajar dan remaja, serta siap untuk membantu Pemprov Banten dalam vaksinasi bagi pelajar di jenjang SMA sederajat

“Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang. Untuk yang SMA sederajat juga sedang diupayakan agar nantinya PTM bisa optimal,” tambahnya.

Dengan aturan PPKM yang baru, kata Arief, Pemkot Tangerang sedang melakukan pembahasan dan persiapan untuk mendukung proses pembelajaran secara tatap muka terbatas mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Karena instruksinya baru keluar jadi kita sedang persiapkan dan sosialisasi aturannya,” jelas Walikota.

Sebagai informasi, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).(ydh)

Source

Populer