Connect with us

Kota Tangerang

Pemilik Lahan Ini, Tuntut Akses Jalan dan Harga Pembayaran yang Sesuai

Kabartangerang.com – Warga, pemilik lahan seluas 2,8 hektar di Jalan Bhayangkara Pakujaya Serpong Utara, Tangerang Selatan, menuntut supaya diberi akses jalan dan pembayaran harga yang sesuai atas lahannya.

Lahan warga tersebut termasuk yang dilintasi pembangunan Jalan Tol Serpong Kunciran seperti dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel sejak 2017.

Purwanto Kitung, Kuasa Hukum pemilik lahan menyampaikan terkait persoalan tersebut masih dalam upaya mediasi oleh pihak keluarga pemilik lahan sampai ke tingkat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

“Namun, pihak kontraktor Waskita melalui Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus yang dilakukan kemarin, melakukan pengosongan bangunan,” katanya di sela eksekusi, Selasa (9/7/2019).

Purwanto menyaksikan sendiri proses pembongkaran bangunan melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Bahwa menurutnya, ini perlu menjadi perhatian oleh pemerintah dalam melakukan pembangunan jalan tol jangan mengesampingkan pemilik lahan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Bahwa dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, ada dua aspek yang harus diperhatikan. Aspek pertama yang digunakan tol dan aspek kedua tanahnya saja atau objeknya saja, tetapi sisanya tidak diperhatikan,” jelasnya.

Hal itu, lanjut Purwanto, dipertegas bahwa perlu mempertimbangkan lahan yang digunakan jangan sampai ada lahan pada sisi-sisinya tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan, apabila nilainya turun maka pemerintah wajib mengembalikan. Karena ada Pasal 35 yang menjelaskan bahwa sisinya harus mempunyai nilai semua. Bahkan jika turun harus mengembalikan lagi.

“Sesuai rencana lahan tersebut akan dibangun apartemen berdasarkan konsep awal. Jika memang ini tidak adil, kami akan mengajukan perlawanan. Kami tidak mempersoalkan pembangunan tol, tapi perhatikan lahan lainnya supaya tidak mati,” tambah dia.

“Bahwa dari pihak PN meminta untuk melakukan pertemuan dengan pihak panitia. Selama ini, segudang janji dan merasakan kami dizolimi. Jika ini tidak adil kami akan lawan. Kami menunggu bagaimana sisa tanah tersebut,” tegasnya.

Sementara pemilik lahan, Komang Ani Susana menjelaskan, nasib yang dialami tahun 2017 dirinya kaget ketika BPN memberikan peta 1,8 hektar terlintas jalan tol. Namun secara keseluruhan luas lahan yang dimiliki 2,8 hektare tanah.

“Yang pada akhirnya menjadi tidak jelas nasibnya setelah terpotong tol,” katanya yang juga menuntut pembayaran dengan harga sesuai. Disebutkan pasaran tanah di sekitar lokasi antara Rp 15-20 juta per meter.

Proses pengosongan bangunan disaksikan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama sejumlah personelnya guna berjaga-jaga untuk kelancaran proses pengosongan lahan.

Pembacaan pengosongan lahan oleh jurusita berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus no:W29.U24/2586/HT.04.05/VII/2019, prihal pengosongan dan penyerahan lahan. (bd)

Source

Populer