Connect with us

Kota Tangerang

Pelanggar PSBB di Tangerang Cuma Bakal Diberi Teguran

Kabartangerang.com- Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan pihaknya hanya memberikan surat teguran kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang. Teguran itu berupa surat untuk tidak mengulangi kesalahan lagi.

“Tidak ada surat tilang selama pelaksanaannya, hanya berupa surat teguran untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya,” ujarnya, Kamis, 16 April 2020.

Agung menjelaskan surat teguran tersebut akan terus dilaksanakan sepanjang penerapan PSBB yang dilaksanakan selama 14 hari di Kota Tangerang. Hingga saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang masih terus melakukan sosialisasi kepada warga di jalan-jalan protokol.

“Jadi teguran itu selama 14 hari pelaksanaan PSBB. Kalau sekarang masih imbauan dan sosialisasi dulu sampai Jumat, 17 April 2020,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menentukan 48 titik check poin atau titik pemeriksaan selama pemberlakuan PSBB. Pada check poin tersebut, akan disiagakan petugas untuk menyosialisasikan ke pengendara soal pelaksanaan PSBB. Seperti penggunaan masker dan pembatasan penumpang di angkutan umum. (rik)

Source

Populer