Entertainment
Pekan Depan, Kasus Narkotika Lucinta Luna Disidangkan

Kabartangerang.com, JAKARTA – Kasus yang membelit selebriti transgender Lucinta Luna akan segera disidangkan. Rencananya, sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika tersebut akan digelar pada Rabu (27/5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan berkas perkara Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berkas tersebutpun telah diterima PN Jakarta Barat pada Jumat (15/5). Rencananya sidang perdana akan digelar usai Hari Raya Idul Fitri, yaitu Rabu (27/5).
Bahkan menurut Eko, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
“Wakil Ketua PN Jakarta Barat, Setyanto Hermawan telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/5).
Majelis Hakim yang akan menyidangkan terdakwa Lucinta Luna yaitu Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota Masrizal dan Purwanto.
“Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” ujar Eko.
Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Rekan, sekaligus pemasok obat terlarang ke Lucinta Luna, Intan Flo juga akan menjalani sidang perdana di waktu yang sama.
“Intan Florencia alias FLO didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jadwal sidang sama dengan LL, Rabu 27 Mei 2020,” jelas Eko.
Untuk diketahui, pada Selasa (12/2) dini hari, polisi menggerebek kediaman Lucinta Luna di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasil penggerebekan polisi menemukan dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol.
Usai ditangkap Lucinta Luna menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan urine Lucinta Luna terdeteksi positif mengonsumsi zat benzodiazepine.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka pemasok obat-obatan terlarang ke Lucinta Luna adalah IF alias FLO. IF mengaku mendapatkan psikotropika dari resep dokter resmi.
Menurut pengakuan FLO, dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan.
“Saya gak jual ke siapa-siapa lagi, hanya ke LL. Saya ambil ke dokter kalau LL pesan,” ujar FLO saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2).
FLO mengaku kepada penyidik kepolisian menjual psikotropika tersebut seharga Rp500 ribu setiap kali Lucinta Luna butuh obat. Harga itu sudah termasuk konsultasi dokter FLO di rumah sakit.
“Jadi aku memang butuh juga obat itu. Sekalian aku diperiksa, LL juga mendapatkan obat tersebut,” kata FLO kepada penyidik kepolisian.
Kepala penyidik FLO mengaku sudah lima kali memberikan obat kepada Lucinta Luna. FLO tak mengetahui alasan Lucinta tak mau berkonsultasi sendiri untuk mendapatkan obat-obatan jenis psikotropika yang dibutuhkannya.(gw/fin/fajar)
-
Nasional3 hari ago
Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
-
Tangerang7 hari ago
Pimpin Penertiban Pedagang, Pilar Saga Pastikan Pasar Serpong Terus Ditata
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga Ichsan Apresiasi Kreativitas UMKM di Bintaro Local-Food Festival
-
Tangerang6 hari ago
26 IKM Binaan Disperindag Tangerang Selatan Tampil di Trade Expo Indonesia 2025
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Terima Kunjungan Pemkot Denpasar, Perkuat Sinergi dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
-
Tangerang4 hari ago
Ikut Berkeliling, Pilar Saga Pastikan Program ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga
-
Tangerang2 hari ago
Airin Rachmi Diany Ajak Kader Golkar Tangerang Selatan Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Nasional6 hari ago
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Dorong Inovasi Riset Nasional lewat MoRA The AIR Funds 2025