Connect with us

Kota Tangerang

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Published

on

Kabartangerang.com- Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah meminta perumusan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tak membatasi kewenangan dan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, rancangan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.

“Yang pasti kewenangan ini akan disingkronkan, mana yang akan jadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Tapi kewenangan ini tujuannya untuk pelayanan publik. Terserah diberi kesiapa kewenangannya. Jangan sampai masyarakat tak dilayani gara-gara berebutan kewenangan,” ujar Arief, Rabu, 2 Februari 2020.

Menurut Arief, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tengah dikaji pemerintah pusat dinilainya menjadi semangat demokrasi yang besar. Lanjutnya, penciptaan lapangan kerja pastinya ada aturan yang dipangkas oleh pemerintah daerah.

“Kita harus meng-create lapangan kerja. Maka banyak aturan aturan yang dipangkas. Pastinya aturan-aturan pemerintah sendiri akan terdampak pada perda atau perwal dan lainnya. Yang pasti kalau buat saya, selama aturan itu memudahkan masyarakat, kewenangannya dimudahkan ke kita dalam birokrasi kenapa enggak,” ungkapnya.

Arief menuturkan, pihaknya bersama kepala daerah lainnya akan mendiskusikan terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat. Ia meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.

“Nanti asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (Apeksi) mau mendiskusikan ke Kemendagri. Kita lihat perkembangannya lagi. Pemerintah pusat enggak bisa kerja sendiri tanpa pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga enggak bisa kerja tanpa dukungan pemerintah pusat,” jelasnya.

Arief memahami Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja guna menyingkirkan hambatan terhadap investasi, terutama soal perizinan.

“Saya memastikan Pemkot Tangerang bukan salah satu daerah penghambat investasi,” katanya.(rik)

Source

Populer