Nasional
Menteri Susi Curiga Ada Rantai Rente Besar Dibalik Suap Impor Ikan

Kabartangerang.com.COM- KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seluruh direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Mereka adalah Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem.
Menanggapi OTT KPK tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti justru mencurigai adanya rantai rente besar di balik impor tersebut.
“Sebab semangat saya justru ingin menumbuhkan kemauan pengusaha untuk turun ke daerah menyerap ikan nelayan,” ujar Menteri Susi Senin (23/9).
Menteri Susi memberikan tanggapan ini di sela-sela acara di Markas Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York. Terkait kasus suap ini Menteri Susi mewanti-wanti para dirjen dan direktur di KKP untuk tidak terlibat dalam urusan impor.
“Saya apresiasi (hasik kerja KPK). Akhirnya orang-orang yang memainkan harga ikan di nelayan bisa tertangkap,” kata Susi.
Menurut Susi, seharusnya, para pengusaha pengolahan ikan mau turun ke daerah-daerah untuk mencari ikan di nelayan.
“Di nelayan, ikan-ikan yang diimpor itu ada di nelayan-nelayan. Bahkan, selama ini gara-gara impor, harga di nelayan jadi turun,” kata Susi.
Susi terkejut saat mengetahui Perindo ikut melakukan impor makerel untuk pindang. Sebab dirinya tidak mendorong impor, karena bisa menjatuhkan harga di nelayan.
“Kami ingin pengusaha-pengusaha ikan kaleng jalan ke daerah untuk menyerap hasil tangkapan nelayan. Jadi nanti tidak ada istilah ikan terbuang atau jatuh harganya,” imbuh dia.
Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merekomendasi banyaknya impor ikan dengan disetujui Menko Perekonomian. Namun, rekomendasi jumlah ikan yang impor ini bertujuan agar impor dibatasi. Karena itu, sebenarnya impor ikan untuk produk ikan kaleng kini sudah mulai turun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Selain ketiga direksi itu, terdapat enam orang lain yang ditangkap KPK, mulai dari unsur pegawai Perum Perindo hingga pihak importir. Saat ini, kesembilan orang itu masih diperiksa di Gedung KPK.
KPK punya waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang 30 ribu dolar AS dan Rp 400 juta. Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.[sgh]
-
Nasional4 hari ago
Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
-
Tangerang7 hari ago
Pilar Saga Ichsan Apresiasi Kreativitas UMKM di Bintaro Local-Food Festival
-
Tangerang7 hari ago
26 IKM Binaan Disperindag Tangerang Selatan Tampil di Trade Expo Indonesia 2025
-
Tangerang5 hari ago
Ikut Berkeliling, Pilar Saga Pastikan Program ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga
-
Tangerang3 hari ago
Airin Rachmi Diany Ajak Kader Golkar Tangerang Selatan Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Nasional6 hari ago
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Dorong Inovasi Riset Nasional lewat MoRA The AIR Funds 2025
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Panen Jagung Pulut di Sukamulya, Bupati Tangerang: Menjanjikan dan Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Peringati Hari HKG Ke-53, TP PKK Kabupaten Tangerang Komitmen Mewujudkan Asta Cita