Kota Tangerang
Menaker Minta THR Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Lebaran

Kabartangerang.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran. Meski demikian, mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.
“Pemberian THR lebih awal dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker di Jakarta.
Kata Hanif, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” tandasnya.
Menurut Menaker, dirinya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Hanif. (hms/red)
-
Kota Tangerang6 hari ago
Musrenbang Kelurahan Larangan Utara Fokus Normalisasi Kali Cantiga
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin Hadiri Tasyakuran 25 Tahun Pokja WHTR
-
Kota Tangerang5 hari ago
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Kunjungi Pangkalan Gas LPG di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pj Wali Kota Tangerang Lantik 32 PNS dan Pejabat Struktural
-
Kota Tangerang5 hari ago
Safari Pembangunan di Kecamatan Cipondoh, 34 RTLH hingga Penataan Jalan Irigasi Sipon
-
Kota Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang Sambut Baik Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Aktifkan Kembali Pengecer Gas LPG Bersubsidi
-
Kota Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang: Angka Indeks Inflasi Hanya 0,63 Persen