Kota Tangerang
Menaker Minta THR Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Lebaran

Kabartangerang.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran. Meski demikian, mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.
“Pemberian THR lebih awal dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker di Jakarta.
Kata Hanif, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” tandasnya.
Menurut Menaker, dirinya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Hanif. (hms/red)
-
Tangerang6 hari ago
Peringatan HKG ke-53 PKK Nasional, Tini Indrayanthi Benyamin: Perempuan Tangerang Selatan Siap Berinovasi dan Bergerak Bersama
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Rakor KPK
-
Tangerang4 hari ago
Pilar Saga Gaungkan Ekonomi Kreatif sebagai Fondasi Masa Depan Tangerang Selatan
-
Tangerang6 hari ago
Dukung Ketahanan Pangan, Pilar Saga Bersama Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan Tanam Benih Jagung di Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tangerang Selatan Dorong Budaya Baca Lewat Sosialisasi Literasi Digital
-
Tangerang4 hari ago
Kolaborasi dengan PWI, Dinkes Tangerang Selatan Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan dan Masyarakat
-
Tangerang5 hari ago
Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DP3AP2KB Tangerang Selatan Gelar Bimtek Soft Skill Komunikasi
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Bupati Tangerang Hadiri Wisuda dan Dies Natalis STIE PPI Tangerang