Kota Tangerang
Menaker Minta THR Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Lebaran
Kabartangerang.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran. Meski demikian, mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.
“Pemberian THR lebih awal dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker di Jakarta.
Kata Hanif, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” tandasnya.
Menurut Menaker, dirinya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Hanif. (hms/red)
-
Tangerang Selatan4 minggu agoOknum Pengurus DKM Ciputat Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus
-
Nasional4 minggu agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
-
Tangerang4 minggu agoGubernur Banten Tinjau Pelayanan RSU Kota Tangerang Selatan, Benyamin Pastikan Kualitas Layanan Terus Ditingkatkan
-
Tangerang4 minggu agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
-
Tangerang3 minggu agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangerang Selatan
-
Jabodetabek3 minggu agoQS World University Rankings by Subject 2026: UIN Jakarta Raih Peringkat 29 Dunia
-
Tangerang2 minggu agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangerang Selatan



