Kota Tangerang
Menaker Minta THR Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Lebaran
Kabartangerang.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran. Meski demikian, mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.
“Pemberian THR lebih awal dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker di Jakarta.
Kata Hanif, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” tandasnya.
Menurut Menaker, dirinya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Hanif. (hms/red)
-
Kota Tangerang4 minggu ago
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkot Tangerang Diguyur Fresh Money Rp 12 Miliar
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Pemkab Tangerang Terima 21 Ribu Paket Bantuan bagi Keluarga Berisiko Stunting
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Satpol PP Kabupaten Tangerang Sita Puluhan Botol Minuman Keras
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Para Pejabat dan Pegawai PNS Diberi Pembekalan Menjelang Purnabakti
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data
-
Nasional4 minggu ago
LSAK, MAKI, IPW, dan Gerakan Masyarakat Sipil Desak MA Lakukan Perbaikan Terkait Dugaan Tindakan Fraud
-
Banten4 minggu ago
Pilkada 2024, Airin Rachmi Diany Gagas Program Banten Cerdas