Entertainment
Lusa, Vanessa Angel Hirup Udara Segar

Kabartangerang.com–Vanessa Angel tidak kuasa menahan tangis saat ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya lima bulan penjara. Begitu sidang selesai, dia langsung memeluk pengacaranya, Milano Lubis. Milano berusaha menenangkan Vanessa yang menyandarkan kepala di dadanya.
Namun, Vanessa tidak mengucap sepatah kata pun. Dia terus menundukkan kepala saat dibawa petugas yang menggiringnya ke sel sementara di PN. Di sana Vanessa harus menunggu sebelum kembali ke Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. ”Dia menangis karena merasa diperlakukan tidak adil. Mengapa dia yang jadi korban justru divonis bersalah,” kata Abdul Malik, pengacara lain Vanessa.
Meski demikian, Vanessa menerima putusan majelis hakim tersebut. Malik menyatakan, Vanessa menerima putusan itu karena ingin segera bebas. Sekalipun sebenarnya merasa tidak puas dengan putusan yang menyatakan dirinya bersalah. ”Dia sudah tidak kuat lagi, mengapa hukum kok begini,” katanya.
Vanessa ditahan sejak 31 Januari. Dengan putusan tersebut, artis FTV itu bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6). Majelis hakim menyatakan, Vanessa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mendistribusikan, mentransmisikan informasi dan transaksi elektronik yang melanggar kesusilaan,” kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan.
Tidak ada alasan yang memberatkan dalam vonis Vanessa. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Vanessa belum pernah dihukum. Dia mengaku serta menyesali perbuatannya. Selain itu, dia menjadi tulang punggung keluarga. Vanessa juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonisnya enam bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir. ”Kami punya tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau tidak. Nanti kami komunikasikan dengan pimpinan dulu,” katanya.
Vanessa ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya Barat pada 4 Januari. Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, sebelum ditangkap polisi, Vanessa sebenarnya berniat untuk tidak nakal lagi karena ingin menikah dengan kekasihnya.
Respons Nassar soal Musdalifah Jual Rumah Mewahnya
Namun, dia membutuhkan uang untuk merayakan ulang tahun ke-27. Vanessa akhirnya menghubungi mucikari Endang Suhartini alias Siska melalui pesan WhatsApp (WA) agar dicarikan pelanggan yang berminat berhubungan seks dengannya.
Vanessa juga tidak jujur kepada kekasihnya bahwa dirinya pergi ke Surabaya pada 5 Januari untuk melayani hidung belang. Kepada kekasihnya, dia mengatakan ada pekerjaan untuk menjadi master of ceremony (MC) di Surabaya Town Square. Padahal, dia pergi ke hotel untuk melayani pelanggan bernama Rian Subroto.
Rian berani mengeluarkan uang hingga Rp 85 juta untuk berhubungan badan dengan Vanessa. Dari nominal tersebut, Vanessa mendapatkan Rp 35 juta. (jp)
Vanessa dalam Pusaran Perkara
4 Januari
Vanessa ditangkap polisi saat berada di hotel kawasan Surabaya Barat.
5 Januari
Vanessa diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim.
6–14 Januari
Vanessa diperiksa sebagai saksi untuk tiga mucikari, yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy
15 Januari
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
29 Maret
Perkara Vanessa dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
24 April
Vanessa menjalani sidang pertama.
17 Juni
Vanessa dituntut enam bulan pidana penjara.
26 Juni
Vanessa divonis lima bulan penjara.
29 Juni
Vanessa akan bebas dari penjara.
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Kota Tangerang5 hari ago
Raperda Perubahan APBD Disetujui DPRD, Sachrudin: Bukti Komitmen Bersama Bangun Kota Tangerang
-
Nasional6 hari ago
Gerardus Budisatrio Djiwandono Keponakan Prabowo Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Periode 2025–2030
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangsel Klarifikasi Akses Jalan Kandang Sapi Lor: Bukan Aset Pemerintah, Tapi Pengembang
-
Tangerang5 hari ago
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangerang Selatan Ganti Paving Block Jadi Beton
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Tangerang7 hari ago
Dinkes Tangerang Selatan Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus
-
Kota Tangerang5 hari ago
Aplikasi Tangerang LIVE Tembus 1,3 Juta Pengunduh