Kota Tangerang
KPK Wajibkan Pemda di Tangerang Amankan Aset

Kabartangerang.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah kota dan kabupaten di Tangerang untuk mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Penguasaan aset daerah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Demikian diungkapkan Koordinator KPK Wilayah 2, Asep Rahmat Suwandha seusai menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di pusat pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat, Selasa, 21 Juli 2020.
“(Mengamankan aset) itu kan wajib,”ujar Asep menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat yang diikuti masing-masing Sekretaris Daerah dari kabupaten/kota di Tangerang.
Asep menjelaskan, untuk mengamankan aset yang dikuasai pihak ketiga, pemerintah daerah dapat mengirimkan surat terlebih dahulu. Apabila hingga tiga kali surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan, Pemda berhak mengambil tindakan peralihan aset.
“Diumumkan dulu di media bahwa akan ada proses penertiban. Ini tinggal diperbanyak saja,” kata Asep.
Namun strategi tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemerintah Daerah harus juga melibatkan Kejaksaan melalui KPK. Diketahui, KPK dan Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama (Mou) untuk membantu Pemda terkait aset yang bermasalah dengan pihak ketiga.
“Ini kita ada dasar juga sebenernya dari sisi hukum. Nanti kemungkinan kita akan melibatkan jaksa pengacara negara” ujar Asep.
Asep menuturkan, masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) telah sepakat untuk mencari jalan keluar terbaik dalam rangka mengamankan aset daerah. KPK memberikan jangka waktu selama satu bulan seusai rapat untuk ketiga Pemda tersebut menyelesaikan persoalan aset.
Dalam kurun waktu tersebut Pemda diwajibkan membuat sebuah tim untuk merumuskan aset-aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga. Kemudian melakukan sosialisasi dan pengamanan aset.
Penguasaan aset oleh pihak ketiga kini menjadi pekerjaan rumah seperti Pemerintah Kota Tangerang. Dan, Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada pihak – pihak yang masih menggunakan aset daerah hasil hibah dari Pemkab Tangerang. Diantaranya di kawasan stadion Benteng yang saat ini dipakai pengurus cabang olahraga hingga bekas kantor EMC di kawasan pendidikan Cikokol yang dipergunakan Yayasan Semangat Berbagi (Semanggi). Perlawanan terhadap rencana Pemkot Tangerang muncul dari komunitas Semanggi.
Di beberapa sudut kota, bahkan terdapat tulisan bernada penolakan terhadap pengosongan gedung tempat komunitas Semanggi beraktivitas.
Asep Rahmat menjelaskan, aset yang wajib diamankan bukan hanya terkait gedung dan lahan. Melainkan juga terkait aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan pengembang. Dia mengatakan, di Kota Tangerang Selatan terdapat 1.000 pengembang properti yang belum melaksanakan serah terima aset fasos fasum.
“Dari 1.000 pengembang baru terdata yakni 500 oleh Pemkot Tangsel dan mereka belum menyerahkan fasos fasum ke Pemkot Tangsel, “ungkap Asep.
Dalam hal ini KPK mendorong pemerintah untuk melaku¬kan invetarisir. Sehingga bisa dipisahkan mana pengembang yang belum menyerahkan mana yang sudah. “Itu fokus kami saat ini,” kata dia.
Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Uus Kusnadi menjelaskan, dengan adanya kehadiran KPK ini pemerintah mendapatkan solusi bagaimana caranya memetakan aset yang khususnya harusnya diserahkan kepada Pemkot Tangsel. Baik dari pengembang atau pihak lain.
Dalam pertemuan itu, Uus juga menerangkan, jika dalam waktu sebulan, harus ada progres. “Kami berupaya untuk melakukan progres pendataan, dalam jangka waktu sebulan,” kata dia.
Dia juga berupaya untuk memastikan upaya dilakukan untuk progres dari pemetaan aset yang berasal dari pengembang. Sehingga nantinya bisa dilaporkan ke KPK.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid juga menyepakati hal yang dikatakan oleh Uus. Rudi, sapaanya, juga akan berupaya melakukan pemetaan terhadap aset yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dia menjelaskan saat ini terdapat sekitar 4.000 aset Kabupaten Tangerang yang tengah dalam proses sertifikasi.
“Ada yang sudah disertifikatkan, ada yang masih dalam proses. Ada juga yang belum,” ujarnya.(ydh)
-
Tangerang7 hari ago
Indah Kiat Tangerang Bersama Eka Hospital Gelar Penyuluhan Jantung dalam Rangka Menyambut HUT ke-80 RI
-
Tangerang4 hari ago
Tiga ASN Tangerang Selatan Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Prabowo Subianto di Momen HUT ke-80 RI
-
Tangerang4 hari ago
Dipimpin Wakil Wali Kota Pilar Saga, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Tangerang Selatan Berlangsung Khidmat
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia
-
Tangerang5 hari ago
Sambut Peringatan HUT ke-80 RI, Benyamin-Pilar Saga Bersama Forkopimda Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
-
Tangerang5 hari ago
Upacara HUT ke-80 RI di Tangerang Selatan, Benyamin: Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Bangsa
-
Tangerang7 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangerang Selatan Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat
-
Tangerang5 hari ago
Parade Tank Kembali Meriahkan HUT ke-80 RI di Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Saga Pimpin Iring-iringan