Kabupaten Tangerang
Koperasi Merah Putih, Pemkab Tangerang Komitmen Wujudkan Ekonomi Desa Mandiri

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mencanangkan Koperasi Merah Putih tingkat desa/ kelurahan di Gedung Serba Guna (GSG), Selasa (29/04/2025). Pencanangan tersebut merupakan langkah awal Pemkab Tangerang untuk mensosialisasikan Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk di desa/ kelurahan se-Kabupaten Tangerang.
Pencanangan tersebut mengacu pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi untuk memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Anna Ratna Maemunah mengungkapkan, pencanangan tersebut merupakan awal mula proses dibentuknya Koperasi Merah Putih. Dalam kegiatan tersebut terdapat sosialisasi berupa pemberian materi dari para narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Dinas Koperasi Provinsi Banten serta Ikatan Notaris.
“Koperasi Merah Putih ini menjadi bagian dari program pembentukan koperasi serentak di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Tangerang, tujuannya untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa serta menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam tahapan pembuatan Koperasi Merah Putih di setiap Desa/ kabupaten pihaknya telah melakukan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk membahas pembentukan tim kerja yang bersinergi dengan Dinas Terkait. Setelah itu akan ada proses sosialisasi kepada seluruh Kecamatan yang akan dilaksaanakan pada 5-20 Mei 2025.
“Kami akan melaksaanakaan sosialisasi di setiap Kecamataan yang nantinya dihadiri oleh lurah/ kepala desa di kecamatannya masing-masing. Kami akan mensosialisasikan secara teknis dimulai manfaat dari Koperasi Merah Putih, cara pembentukan koperasi dan prosedur yang harus dilakukan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, setelah sosialisasi, desa dan perangkat desa atau lurah beserta perangkat kelurahaan wajib melaksanakan musyawarah desa dalam waktu dua minggu. Hasil musyawarah desa kemudian dilaporkan kepada camat untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Setelah itu, notaris akan bekerja untuk pembuatan akta dan Surat Keputusan, yang diperkirakan selesai sebelum tanggal 12 Juli 2025.
Anna Ratna berharap proses pembentukan koperasi selesai sebelum 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk koperasi di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini bisa memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk menyukseskan program pembentukan koperasi ini. Koperasi di desa bukan hanya tempat simpan pinjam, tapi pusat pergerakan ekonomi rakyat. Kami berharap koperasi ini mampu menjawab kebutuhan warga, mendukung UMKM, serta menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa,” katanya.
-
Tangerang7 hari ago
Dibuka Pilar Saga, Tangerang Selatan Jadi Tuan Rumah Kursus Pelatih Futsal Nasional 2025
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga: Transportasi Publik Tangerang Selatan Segera Diperbaharui
-
Nasional6 hari ago
Kemenag Luncurkan Program Ngaji Fasholatan dan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia
-
Tangerang6 hari ago
Tangerang Selatan Tambah 20 Trayek Baru, Pilar Saga: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi
-
Tangerang5 hari ago
Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Saga Komitmen Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD
-
Tangerang5 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: Pelantikan PPPK di Tangerang Selatan Dilaksanakan 30 Juni 2025
-
Tangerang4 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
-
Kota Tangerang3 hari ago
Hadirkan Ustazah Kondang, Ribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar Festival Al-A’zhom Kota Tangerang