Connect with us

Kabupaten Tangerang

Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Duga Banyak Tempat Hiburan Malam di Citra Raya Tidak Berizin

Published

on

Komisi II Kabupaten Tangerag kecewa lantaran saat sidak tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya diduga bocor. Saat didatangi wakil rakyat tersebut sejumlah tempat diduga dijadikan praktik esek-esek tersebut tutup.

Kemudian, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memanggil dan menggelar rapat dengar pendapat bersama pemilik tempat hiburan malam pada Senin, (9/1/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Nasrullah Ahmad mengatakan, hearing ini tindak lanjut dari laporan warga Panongan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Maksiat (Format) terkait maraknya peredaran minuman keras, dan praktik prostitusi.

“Nah, pertemuan tadi adalah tindak lanjut terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan dan izin tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan,” kata Nasrullah kepada wartawan.

Nasrullah menyebut saat sidak dilakukan tidak mendapat tempat hiburan malam yang tengah beroperasi. Hal itu karena info sidak sudah bocor duluan.

“Saat kami sidak, tempat hiburan semua tutup, dan kami menduga adanya kebocoran soal sidak itu. Untuk itu kami Komisi II akan segera menyelidikinya,” ujarnya.

Nasrullah menyatakan akan kembali melakukan sidak ke wilayah Citra Raya guna memastikan dugaannya tersebut.

“Dengan tutup berjamaah, kami Komisi II jadi menduga bahwa banyak tempat hiburan malam di Citra Raya tidak berizin,” tegasnya.

General Manager Estate Management Citra Raya, Meita Widiyanti mengatakan, tempat hiburan malam yang tutup atau mendadak tidak beroperasi saat sidak Komisi II, kemungkinan besar ilegal ataupun belum lengkap.

“Bisa saja mereka ini izinnya ilegal atau mungkin takut, seperti tadi kan ada pengakuan dari pengelola panti pijat, yang terapisnya tidak sertifikasi, artinya kan izinnya tidak lengkap,” ungkap Meita.

Meita menyatakan, pihak Citra Raya mempersilahkan kepada pihak yang berwenang untuk tidak segan_segan menutup tempat usaha hiburan malam yang terbukti tidak memiliki izin lengkap, ataupun beralih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau tidak berizin silakan saja tutup, itu kan kewenangan Pemda, seperti Satpol PP, dan kalau mau buka tinggal diurus saja izinnya,” tutupnya. (red)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer