Connect with us

Nasional

Kenakan Pita Kuning, 2.500 Mahasiswa UIN Jakarta Kepung DPR  

Kenakan Pita Kuning, 2.500 Mahasiswa UIN Jakarta Kepung DPR   

Kabartangerang.com.COM- Keluarga Besar Mahasiswa UIN Jakarta sebagai bagian dari gerakan mahasiswa dan juga gerakan masyarakat sipil, menegaskan bahwa saat ini adalah momentum untuk menjawab dari kelalaian pimpinan negeri ini yang mengelola negara hanya untuk golongan elitenya sendiri.

“Berbagai permasalahan yang begitu miris akhir-akhir ini mendesak kami mengorganisasi diri bersama mahasiswa seluruh Indonesia untuk turun ke jalan merebut ruang partisipasi demokrasi dari oligarki,” tulis mahasiswa UIN Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kabartangerang.com, Selasa (24/9).

Gerakan ini memberikan peringatan bahwa negeri ini bukan hanya milik para penguasa dan pengusaha semata yang bisa mengatur kebijakan melalui sublimasi Undang-undang demi kepentingannya sendiri, melainkan milik bersama seluruh masyarakat yang mendesak terciptanya sila ke lima pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN, Sultan Rivandi mengatakan, jumlah kelompol mahasiswa yang melanjutkan unjuk rasa ke gedung Parlemen Senayan meningkat. Jika kemarin hanya 1000 orang, hari ini yang terdata sekitar 2500 orang.

“Pita kuning dan bendera kuning ini sengaja kami pakai sebagai simbol kematian,” katanya di kampusnya yang terletak di Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,(Selasa, 24/9).

Sultan mengutarakan, jumlah itu hanya dari mahasiswa UIN saja. Titik kumpul keberangkan berada di depan Kampus UIN Ciputat. “Ada 8 bus lebih yang mengangkut untuk ke Jakarta. Kumpul jam 12.00 dan jam 13.00-nya kami berangkat,” jelasnya.[asa]

Berikut Tuntutan Keluarga Besar Mahasiswa UIN Jakarta#Ciputat menggugat :

  1. Membatalkan rancangan RKUHP yang mengebiri rakyat.
  2. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  3. Menuntut Pemerintah untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
  4. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.
  5. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  6. Menghentikan kriminalisasi aktivis di berbagai sektor.
  7. Mendorong demiliterisasi di Papua.# Ciputat Menggugat

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer