Entertainment
Keluarga Fairuz A Rafiq Ingin Galih Ginanjar Dipenjara

Kabartangerang.com, JAKARTA— Keluarga besar Fairuz A Rafiq akhirnya membawa kasus penghinaan yang dilakukan Galih Ginanjar ke ranah hukum. Buktinya, dia telah melaporkan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7) pagi.
Pihak keluarga menegaskan bakal menuntaskan kasus ini hingga Galih Ginanjar mendapat hukuman setimpal. Bahkan keluarga besar Fairuz A Rafiq ingin Galih sampai masuk penjara.
“Iya, sampai Galih dipenjara,” kata Ranny, kakak Fairuz A Rafiq.
“Enggak ada kata damai, enggak mungkin lah,” sambung Fadia, kakak Fairuz yang lainnya.
Seperti diketahui Fairuz mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kakak, dan suaminya. Turut hadir kuasa hukum, Hotman Paris.
Dalam laporannya, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, dan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube. Kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar melontarkan penghinaan bahwa organ kewanitaan Fairuz menurutnya berbau ikan asin. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Kota Tangerang5 hari ago
Raperda Perubahan APBD Disetujui DPRD, Sachrudin: Bukti Komitmen Bersama Bangun Kota Tangerang
-
Nasional6 hari ago
Gerardus Budisatrio Djiwandono Keponakan Prabowo Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Periode 2025–2030
-
Tangerang7 hari ago
Dinkes Tangerang Selatan Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangsel Klarifikasi Akses Jalan Kandang Sapi Lor: Bukan Aset Pemerintah, Tapi Pengembang
-
Tangerang5 hari ago
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangerang Selatan Ganti Paving Block Jadi Beton
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Kota Tangerang5 hari ago
Aplikasi Tangerang LIVE Tembus 1,3 Juta Pengunduh