Nasional
JMM Minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan Judi Online
Pada pekan ini publik dihebohkan dengan temuan PPATK terkait aliran transaksi kegiatan ilegal judi daring alias judi online yang sudah semakin marak dan memprihatinkan menyasar berbagai lapisan masyarakat dari bawah sampai atas.
Dampak dari judi online juga kini mulai nampak menjadi momok serius penyakit masyarakat akibat candu judol itu seiring dengan berbagai temuan kasus kriminal yang didasari motif terlilit utang akibat kecanduan judol hingga mendorong aksi nekat pelakunya.
JMM menilai data dan fakta tersebut diatas seperti fenomena gunung es akibat belum adanya upaya serius dan sungguh-sungguh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas judol baik pencegahan pemblokiran akses ke situs atau platform judol maupun penindakan bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan judol.
“Jauh-jauh hari kami sudah meminta pemerintah dan aparat menindak dan menjerat pihak-pihak yang mempromosikan judi online ini, namun upaya tersebut masih belum maksimal sampai akhirnya kini semua kebakaran jenggot dengan fenomena judol jadi penyakit masyarakat yang makin memprihatinkan,” ujar Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal kepada media, Kamis (26/5/2024).
“Fakta di lapangan dampak negatif dari judol ini sudah banyak langsung dirasakan masyarakat bahkan lebih buruk dari yang terkspose ke publik. Lilitan utang ditengah kondisi ekonomi sulit membuat masyarakat kian terpuruk. Rumah tangga hancur, beberapa bahkan harus berurusan dengan hukum,” tambahnya.
Syukron menambahkan dalam konteks makro, dampak judol ini dapat membuat ekonomi nasional menjadi tidak sehat dan bahkan semakin terpuruk karena banyaknya perputaran uang pada sektor yang tidak produktif mengalahkan sektor rill.
“Jadi ini bukan lagi alarm bahaya tapi memang sudah darurat, jangan sampai semakin tidak karuan karena tidak ada daya dan upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas judol,” tegas Syukron.
Atas dasar itu, Syukron meminta pemerintah dan aparat melakukan upaya pencegahan dan penindakan kegiatan judol dengan merangkul berbagai pihak termasuk tokoh agama dalam memberikan literasi dan pendidikan kepada masyarakat akan bahaya judol dengan berbagai macam bentuknya.
Upaya pencegahan lainnya yaitu dengan tegas melakukan pemblokiran akses terhadap situs, platform judol atau kanal-kanal penyedia slot judi online bekerjasama dengan provider dan pihak-pihak terkait oleh badan siber dibawah komando kominfo.
Sedangkan upaya penindakan juga tidak kalah penting menjerat dan menangkap para bandar, Penyedia layanan slot judol dan pihak-pihak yang melakukan endorse atau promosi terhadap judi online. “Jangan malah ini masyarakatnya yang dikejar-kejar,” tandas Syukron.
Terakhir JMM, lanjut Syukron mengajak masyarakat untuk berupaya menjauhi segala bentuk judi online dengan berbagai macam bentuk dan modus serta iming-iming keuntungannya.
“Sekali mencoba lalu ketagihan, biasanya akan sadar kalau sudah bangkrut dan terpuruk. Percayalah bahwa tidak ada yang hidupnya berkah dan bahagia dari hasil judi. Makanya agama jelas dan tegas melarangnya,” pungkas Syukron.
-
Tangerang7 hari ago
Pilar Saga Lepas 133 Atlet Kormi Tangerang Selatan yang Akan Berlaga di Fornas VIII NTB 2025
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Dorong Pelayanan Prima dan Kedisiplinan Aparatur
-
Tangerang6 hari ago
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Bupati Tangerang: Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
O2SN Tingkat SMA Jadi Ajang Prestasi dan Pembentukan Karakter Siswa
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Bupati Tangerang Bersama Abuya Entoh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung At-Taubah
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Tutup Gala Siswa Indonesia 2025, Bupati Tangerang Dorong Pembentukan Sekolah Olahraga Daerah
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Perbaiki Jalan Jalan Widya Kencana, Angsana Raya, dan Anggrek Loka Sepanjang 4,3 Kilometer