Tangerang
Jelang Ramadan, Satpol PP Tangerang Selatan Razia Miras di Tempat Hiburan Malam
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel melakukan operasi penegakan Peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum di wilayah Tangerang Selatan.
Operasi penegakan Perda ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjual minuman keras, Jumat (10/03).
“Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik, di antaranya B.O.A, Famous dan tempat hiburan lainnya,” ungkap OKI Kasatpol PP Kota Tangsel.
Dari dua hari pelaksanaan operasi, didapati ratusan botol minuman keras yang masih disimpan pengelola hiburan malam.
“Jadi jelas ya, Peraturan daerahnya melarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Tangerang Selatan. Hasilnya ada 399 ratusan minuman beralkohol yang berhasil kita amankan,” ucap Oki.
Tak hanya itu saja, kata Oki, para karyawan tempat hiburan juga dilakukan pemeriksaan identitas. Hal ini untuk memastikan tidak anak pekerja dibawah umur yang diperkerjakan di tempat hiburan tersebut.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka, untuk melihat apakah ada anak yang diperkerjakan,” ujarnya.
Hasilnya dari seluruh tempat yang dilakukan pengecekan, tidak ditemukan pekerja di bawah umur. (fid)
-
Nasional6 hari agoSWA RoboKnights Borong 6 Penghargaan Nasional, Siap Wakili Indonesia ke VEX Robotics World Championship AS
-
Nasional1 hari agoGKB-NU Nilai Prabowo Punya Posisi Moral Kuat di Board of Peace
-
Jabodetabek6 hari agoLewat Kampung Merdeka, Alfamidi Dorong Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Masyarakat
-
Nasional4 jam agoAudric Tsai Antar SWA RoboKnights Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia
-
Jabodetabek29 menit agoMI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi pada Ajang Jakarta Madrasah Award 2026



