Entertainment
Inneke Koesherawati Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik KPK

Kabartangerang.com,JAKARTA–Artis Inneke Koesherawati, istri dari pemilik PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inneke sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjerat PT Merial Esa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, penyidik menjadwalkan ulang terhadap Inneke. Sebab dia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Inneke Koesherawati pemeriksaan dijiadwalkan ulang pada Kamis, 4 Juli 2019,” kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Selain Inneke, Danang Sriradityo Hutomo selaku pihak swasta tidak juga memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik KPK pun akan menjadwalkan ulang kepada Danang dalam perkara suap Bakamla.
“Pemeriksaan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan baru menerima surat panggilan,” ucap Febri.
Namun, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Merial Esa, Syukri Gunawan. Syukri telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016 yang menjerat Merial Esa sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya’af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI‎ dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen dan 1 persen diantaranya diperuntukkan untuk Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD 911.480 atau setara sekitar Rp 12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening Singapura dan GuangZhou Tiongkok.
Proses pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (jpc)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Kota Tangerang5 hari ago
Raperda Perubahan APBD Disetujui DPRD, Sachrudin: Bukti Komitmen Bersama Bangun Kota Tangerang
-
Nasional6 hari ago
Gerardus Budisatrio Djiwandono Keponakan Prabowo Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Periode 2025–2030
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Tangerang7 hari ago
Dinkes Tangerang Selatan Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangsel Klarifikasi Akses Jalan Kandang Sapi Lor: Bukan Aset Pemerintah, Tapi Pengembang
-
Tangerang5 hari ago
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangerang Selatan Ganti Paving Block Jadi Beton
-
Kota Tangerang5 hari ago
BLK Kota Tangerang Sukses Cetak Belasan Programmer Muda Berkualitas