Kota Tangerang
Fasilitasi Merk Dagang 1.750 UKM, Pemkot Tangerang Dapat Penghargaan oleh Kemenkumham

Pemerintah Kota Tangerang meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak No. 1 se-Provinsi Banten dan No. 4 se-Indonesia dari Kementerian Pusat dan Kantor Wilayah Provinsi Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1750 UKM di Kota tangerang, dengan rincian Tahun 2020 sebanyak 1.000 UKM, Tahun 2021 sebanyak 500 UKM, Tahun 2022 sebanyak 250 UKM.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Min Usihen kepada Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kemenhumham RI Wilayah Banten bertempat di Hotel Horison Grand Serpong, Senin (13/6/22).
Wakil Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pusat dan Provinsi Banten yang telah memberikan penghargaan dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam memfasilitasi HKI kepada para pengusaha dan lembaga terbanyak se-Provinsi Banten.
“Alhamdulillah berkat kerja sama yang optimal, Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi Kota/Kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan Nomor 4 se-Indonesia,” terang Sachrudin.
Lebih lanjut Sachrudin menjelaskan bahwa melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha ataupun lembaga merupakan hal yang sangat penting.
“Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya – upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki,” imbuh Sachrudin.
“Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas Hak Kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraannya,” tambahnya.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Banten Tejo Harwanto menerangkan bahwa diadakannya kegiatan sosialisasi Program Mobile Intellectual Property Clinic ini bertujuan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak cipta bagi pemilik brand atau pelaku usaha di Tangerang Raya.
“Dalam beberapa tahun terakhir terlihat semangat dan gairah Pemerintah Daerah dalam membantu melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha yang sadar akan pentingnya hal tersebut,” tukas Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Provinsi Banten. (*)
-
Nasional4 hari ago
Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
-
Tangerang7 hari ago
Pimpin Penertiban Pedagang, Pilar Saga Pastikan Pasar Serpong Terus Ditata
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga Ichsan Apresiasi Kreativitas UMKM di Bintaro Local-Food Festival
-
Tangerang6 hari ago
26 IKM Binaan Disperindag Tangerang Selatan Tampil di Trade Expo Indonesia 2025
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Terima Kunjungan Pemkot Denpasar, Perkuat Sinergi dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
-
Tangerang4 hari ago
Ikut Berkeliling, Pilar Saga Pastikan Program ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga
-
Tangerang2 hari ago
Airin Rachmi Diany Ajak Kader Golkar Tangerang Selatan Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Nasional6 hari ago
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Dorong Inovasi Riset Nasional lewat MoRA The AIR Funds 2025