Tangerang
DPRD Kabupaten Tangerang Desak Revisi Perda RTRW
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika dan perkembangan wilayah saat ini.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menyampaikan bahwa Perda RTRW terakhir diperbarui pada 2020. “Dalam kurun lima tahun terakhir, terjadi perubahan signifikan pada struktur ruang akibat pesatnya alih fungsi lahan,” katanya pada Senin, (1/12/2025).
Menurut Kholid, perubahan tidak hanya terjadi pada aspek fisik wilayah, tetapi juga mencakup perkembangan sosial, ekonomi, budaya, kawasan, hingga kualitas sumber daya manusia. Maraknya konversi lahan menjadi permukiman dan kawasan industri menjadi tantangan utama dalam penataan ruang.
Saat ini, DPRD bersama Pemkab Tangerang tengah melakukan pemetaan ulang terhadap sejumlah zonasi yang mengalami perubahan besar. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan peruntukan kawasan agar lebih terintegrasi dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.
DPRD mendorong agar revisi Perda RTRW dapat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Proses pembahasan nantinya direncanakan berlangsung secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kholid menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RTRW yang baru. Menurutnya, warga merupakan pihak yang paling memahami kondisi, potensi, dan karakter wilayah tempat tinggalnya.



