Kota Tangerang
DPRD bakal Panggil Dinkes Kota Tangerang Soal Beban Biaya APD Dokter ke Pasien
Kabartangerang.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan memanggil Dinas Kesehatan untuk dimintai keterangan terkait salah satu rumah sakit swasta yang membebani pasien untuk membayar Alat Pelindung Diri (APD) dokter.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Senin, 14 Juni 2021.
Gatot Wibowo menerangkan, Dinas Kesehatan harus memberikan keterangan secara jelas soal salah satu rumah sakit swasta yang membebani biaya APD dokter kepada pasien.
“Kenapa hal seperti ini bisa terjadi. Seharusnya ada sosialisasi yang diberikan ke masyarakat atau pasien yang hendak masuk ke rumah sakit,” kata Gatot Wibowo seraya menambahkan, jangan sampai ketika pasien sudah masuk baru dikasih tahu jika ada beban biaya yang harus dibayarkan oleh pasien lantaran tidak ditanggung oleh APBN atau APBD.
“Hal seperti ini yang menimbulkan permasalahan atau miss komunikasi. DPRD melalui Komisi 2 akan memanggil Dinas Kesehatan secepatnya,” pungkasnya.
Politisi dari PDI Perjuangan menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah bisa melakukan pembinaan atau koordinasi dengan rumah sakit swasta yang ada di Kota Tangerang.
Sebelumnya, Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) melalukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Jl. Jendral Ahmad Yani No.69, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Dalam aksinya, para aktivis membawa beberapa spanduk untuk menyuarakan aspirasi mereka, salah satunya bertuliskan “USUT TUNTAS MAFIA KESEHATAN”, Jumat, 11 Juni 2021.
Banyak teriakan dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuntut Dinas Kesehatan harus berperan aktif dalam pengawasan kepada seluruh rumah sakit baik milik pemerintah ataupun swasta yang ada di Kota Tangerang.
Menurut Koordinator aksi, Iqbal Fadillah, Berdasarkan SK Walikota Tangerang Nomor: 445/KEP.320-DINKES/20 mengenai ketetapan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan, pembebasan biaya pasien Covid19 dan pengajuan klaim kepada pemerintah.
Namun kenyataan di lapangan, para aktivis tersebut menemukan salah satu rumah sakit swasta yang melayani pasien covid membebankan biaya Alat Pelindung Diri (APD) Dokter kepada seluruh pasien rawat jalan dan inap yang datang untuk berobat dengan angka yang cukup tinggi kisaran Rp200 ribu per pasien.
“Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Kota Tangerang harus segera melakukan tindakan Sanksi Hukum Administrasi yang sesuai perundang-undangan kepada rumah sakit tersebut,” papar Iqbal.(ydh)
-
Banten3 hari ago
HMI Cabang Serang Desak Evaluasi dan Copot Kapolda Banten
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan
-
Tangerang19 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Sediakan 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga