Kota Tangerang
Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bertujuan untuk melayani informasi dari pekerja atau buruh industri yang tidak mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Posko sudah mulai beroperasi sampai H-1 lebaran,” ungkap Kepala Disnaker, Purnama Wijaya.
Ia menerangkan, Posko Pengaduan THR berdiri di kantornya, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
Selain menerima pengaduan, lanjut Purnama, tim juga ditugasi melakukan pemantauan. Nantinya, tim ini bertugas untuk merumuskan, mengembangkan dan menyelesaikan perselisihan antar pekerja dengan perusahaan terkait THR.
Purnama menambahkan, secara periodik tim Posko Pengaduan THR memberikan laporan kepadanya tentang perkembangan laporan sengketa uang lebaran.
“Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR silahkan datang dan lapor ke pelayanan kami,” ungkap Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Yantie Sari.
Ia menguraikan, ada enam poin yang diatur sebagaimana amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang punya masa kerja satu bulan atau lebih.
Pekerja punya hubungan kerja dengan pengusaha dalam masa waktu tertentu atau tidak tertentu. Besaran THR pekerja yang masa waktu tugasnya 12 bulan atau lebih secara berturut-turun diberikan sebanyak satu bulan nominal upah.
“Besaran upah bagi pekerja yang masa tugas 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12,” urai Yantie.
Ia mengungkapkan, ada juga aturan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah satu bulan dihitung. Pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung rata-rata selama setahun sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang punya masa kerja kurang dari 12 bulan, upah sebulan dihitung rata-rata yang diterima per bulannya. “THR paling lambat diberikan sepekan sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Yantie.
Ditambahkannya, apabila pengusaha terlambat atau sama sekali tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, hendaknya membayarkan THR tepat waktu,” pesan Yantie. (hms)
-
Tangerang6 hari ago
Indah Kiat Tangerang Bersama Eka Hospital Gelar Penyuluhan Jantung dalam Rangka Menyambut HUT ke-80 RI
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Gelar Rangkaian HUT ke-80 RI, Acara Puncak di Yonkav 9/SDK dengan Aksi Kolosal
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan dan DPRD Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2026
-
Tangerang4 hari ago
Tiga ASN Tangerang Selatan Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Prabowo Subianto di Momen HUT ke-80 RI
-
Tangerang4 hari ago
Dipimpin Wakil Wali Kota Pilar Saga, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Tangerang Selatan Berlangsung Khidmat
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia
-
Tangerang4 hari ago
Sambut Peringatan HUT ke-80 RI, Benyamin-Pilar Saga Bersama Forkopimda Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangerang Selatan Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat