Connect with us

Kota Tangerang

Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut, berlokasi di Gedung Dibaleka 2 lantai 8, Jalan Margonda Raya Nomor 54 dan hanya dibuka pada jam kerja.

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto mengatakan Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Jika ada perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut, maka bisa dilaporkan ke posko pengaduan.

“Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, rencananya setelah tanggal 24 sampai 31 Mei 2019,” ujar Manto, Senin (27/5/2019).

Dikatakannya, ketetapan dikeluarkannya THR ini apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait. Lebih dari waktu yang ditetapkan, tenaga kerja dapat langsung melaporkan ke Posko Disnaker Kota Depok, untuk segera ditangani,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” tutupnya. (kom)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer