Kota Tangerang
Disinyalir Kang dan Nong Terpapar Covid19, Pemkot Tangerang Dinilai Tebang Pilih
Kabartangerang.com- Kegiatan Pemilihan Kang dan Nong Kota Tangerang 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi penyebab munculnya klaster baru Covid 19. Bagaimana tidak dari 26 finalis peserta yang ikut, salah satunya dinyatakan positif terpapar Covid19.
Melihat fenomena tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) FISIP – UNIS menggelar konferensi pers dengan awak media terkait tebang pilih kebijakan larangan kegiatan pada masa pandemi Covid19, Sabtu, 19 Juni 2021.
Ketua Pelaksana Hari Lahir Pancasila GMNI FISIP UNIS, Nabila mengatakan, pihaknya dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat akan mengadakan kegiatan Hari Lahir Pancasila. Padahal dirinya sudah mempertimbangkan dan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut.
“Iya, kami sudah membatasi peserta hanya 20 orang dan panitia pelaksana 10 orang, namun kami masih tetap dilarang. Nah lalu kenapa kegiatan Kang dan Nong yang mengundang kerumunan dibiarkan dan diberikan ijin. Yang lebih mirisnya lagi dari 26 peserta finalis salah satunya terpapar dan dinyatakan positif Covid19,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak serius dalam mencegah penularan Covid19, sehingga mengalami kenaikan kasus Covid19. Dan apa yang menjadi instruksi dari Presiden Joko Widodo dipandang sebelah mata.
“Agak aneh dan lucu juga, Pak Presiden dengan tegas menyatakan agar Satgas Covid19 bekerja serius dalam menangkal penyebaran dan menerapkan proses. Namun, apa yang terjadi di Kota Tangerang berbanding terbalik dengan apa yang sudah di perintahkan oleh Presiden, sehingga mengalami ke lonjakan kenaikan kasus Covid 19,”ungkapnya.
Sementara itu, Pengurus GMNI Fisip UNIS Tangerang, Liani menambahkan, kegiatan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang yaitu pemilihan Kang dan Nong Kota Tangerang 2021 yang dilaksanakan disalah satu hotel ternama di Kota Tangerang sangat berbanding terbalik.
“Dari ratusan pendaftar yang disaring menjadi 26 finalis Kang dan Nong salah satunya dinyatakan Positif terpapar Covid19, maka kami menduga tidak adanya prokes yang ketat hingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Selain itu, dirinya juga telah mengkaji bahwa hal ini telah melanggar UU no. 6 tentang kekarantinaan kesehatan serta Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid19 di Tingkat Kelurahan, dengan mengumpulkan kerumunan dalam satu tempat.
Atas perihal tersebut, GMNI menyampaikan 4 tuntutan yaitu mendesak DPRD Kota Tangerang untuk tidak tebang pilih dan memanggil dinas terkait, buktikan bahwa karantina peserta Kang Nong 2021 telah menerapkan Prokes yang ketat, mendesak Walikota Tangerang untuk mencopot jabatan Kepala Dinas terkait, dan terapkan kebijakan yang tidak tebang pilih di Kota Tangerang.
“Jika dalam kurun waktu 3×24 jam gugatan ini tidak diindahkan, maka kami akan melalukan aksi protes demonstrasi ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,”tutupnya.(ydh)
-
Banten3 hari ago
HMI Cabang Serang Desak Evaluasi dan Copot Kapolda Banten
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan
-
Tangerang19 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Sediakan 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga