Kota Tangerang
Dishub Kota Tangerang Imbau Pengusaha Taati Peraturan

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kota Tangerang terus melakukan sosialisasi dan operasi terhadap kendaraan bertonase berat, khususnya truk yang membawa tanah atau pasir yang melintas di Kota Tangerang.
Tindakan seperti ini sudah menjadi agenda rutin Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Tujuannya adalah agar melintasnya truk yang membawa muatan tanah atau pasir tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan raya.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Rabu, 8 Mei 2019.
Menurut Wahyudi Iskandar, sosialisasi dan operasi dilakukan bagi truk tanah atau pasir yang melanggar ketentuan jam operasional. Pasalnya, jam operasional truk tanah atau pasir yang melintas di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah yang hanya memperbolehkan truk tanah maupun pasir melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Para pengusaha harus mengetahui tentang peraturan yang ada. Dan, wajib mengikuti prosedur,” kata Wahyudi Iskandar.
Berdasarkan data yang diperoleh, kata Wahyudi, sebanyak 18 truk tanah yang melanggar peraturan karena melintas di siang hari ditahan dan diparkiran di halaman Stadion Benteng, Kota Tangerang. Ini merupakan hasil operasi dan sweeping warga yang mulai geram dengan melintasnya truk-truk tersebut.
“Apabila ingin melintas di Kota Tangerang harus mengikuti jam operasional yang ditentukan,” imbuhnya.
Selain harus mengikuti jam operasional, truk-truk pengangkut tanah dan pasir tersebut juga harus ramah lingkungan.Jangan sampai memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan, khususnya fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Jangan sampai membuat kotor lingkungan. Jika hal itu terjadi, maka akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang, Andika Nugraha menuturkan, sebelum adanya aksi warga, pihaknya juga gencar melakukan operasi penindakan terhadap truk tanah. Penindakan dilakukan terhadap truk tanah yang melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah yang hanya memperbolehkan Transformers ini melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Penindakan ini memang biasa dilakukan terkait dengan penertiban dan penindakan tegas terhadap kendaraan truk muatan tanah yang memang melintas karena melebihi jam operasional,” kata Andika.(adv)
-
Tangerang5 hari ago
Airin Rachmi Diany Kembali Jabat Ketua PMI Tangerang Selatan Periode 2025-2030
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Bupati Maesyal Rasyid Berikan Voucher Umrah bagi Guru
-
Tangerang6 hari ago
Wali Kota Benyamin Lepas Ratusan Jemaah Haji asal Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Apresiasi PMI Tangerang Selatan, Benyamin: Kemanusiaan Jadi Fondasi Pembangunan Daerah
-
Tangerang6 hari ago
Lepas Ratusan Jemaah Haji asal Tangerang Selatan, Begini Pesan Benyamin
-
Tangerang3 hari ago
Pilar Saga: PSEL Cipeucang Langkah Strategis Pemkot Tangerang Selatan Tangani Sampah dan Mendukung Terwujudnya Renewable Energy demi Kelestarian Lingkungan
-
Tangerang4 hari ago
Benyamin Serahkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang PSEL Cipeucang ke Konsorsium IEH-CNTY
-
Kota Tangerang5 hari ago
Sachrudin-Maryono Kompak Bareng Warga Gotong Royong Bersihkan Kali Sipon