Kabupaten Tangerang
Didemo dan Dituding, Summarecon Serpong Tegaskan Ada Upaya Sebarkan HOAX dan Ini Klarifikasinya
Kabartangerang.com – Pihak Summarecon Serpong mengklarifikasi dan menegaskan bahwa ada upaya menyebarkan berita kebohongan (HOAX) untuk mendiskreditkan pihaknya. Bahkan juga kepada pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah massa yang mengaku dari Forum Wartawan Jakarta (FWJ) pada Kamis, 12 Mei 2022. Mereka memprotes masalah pengosongan rumah di cluster Maxwell, Summarecon Serpong dan menuding pihak Summarecon Serpong mengerahkan preman.
Menurut Cut Meutia, GM Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, pengosongan rumah di Cluster Maxwell, Summarecon Serpong terjadi karena adanya wanprestasi/gagal bayar dari konsumen bernama Agus Darma Wijaya (ADW).
Bahwa tidak benar dalam orasi dan spanduk-spanduk yang dibawa maupun pemberitaan di sejumlah media yang sifatnya menyudutkan pihak Summarecon Serpong, yang seolah-olah telah menggunakan preman untuk melakukan pengeroyokan, penculikan dan perampokan atas barang-barang milik ADW dan keluarganya di dalam proses pengosongan tersebut.
“Untuk menghindari kesan yang keliru bagi masyarakat, dengan ini kami memberikan klarifikasi atas apa yang disampaikan FWJ dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah tidak benar sama sekali, sangat di dramatisir dan merupakan upaya menyebarkan beritakebohongan (HOAX) untuk mendiskreditkan kami, bahkan juga pihak kepolisian,” tegas Cut Meutia lagi yang disampaikan melalui siaran pers pada Selasa, (17/5/2022).
Cut menjelaskan kronologis, fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan pada tanggal 20 April 2022 lalu, bahwa dari pihak Summarecon Serpong melakukan pengosongan di Cluster Maxwell karena penghuni/konsumenADW, telah melakukan wanprestasi.
Konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan(PPJB) yang telah disepakati sejak tahun 2019, dan kepada ADW sudah berulangkali diperingati agar memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pembayarannya, namun sama sekali tidak ditanggapi oleh ADW.
Baca juga: Bantah Tudingan Kerahkan Preman Saat Pengosongan Rumah, Ini Klarifikasi Pihak Summarecon Serpong
Terkait beredarnya informasi dan pemberitaan bahwa adanya preman dari Summarecon Serpong dalam tindakan pengosongan tersebut, kembali Cut juga menegaskan, adalah sama sekali tidak benar. “Tindakan pengosongan yang dilakukan telah mengikuti prosedur, dan dilakukan oleh karyawan kami, Bagian Litigasi dan Bagian Keamanan serta dihadiri oleh pihak kepolisian,” bebernya.
Namun, ungkap Cut, sebelum tindakan pengosongan dimulai, Sdr. Agus Darma Wijaya berdiri di depan pintu rumah sambil memegang senjata tajam/golok, sambil mengatakan kalau dilakukan pengosongan ia akan bunuh diri, dan dengan golok itu dia sempat melukai lengan kirinya sendiri dan darah berceceran di lantai, lalu kembali golok dia tempelkan di lehernya dan juga mengacung-ngacungkan goloknya.
“Jadi luka-luka yang dialaminya dan darah yang tercecer di lantai adalah akibat dari ulah perbuatannya sendiri. Atas dasar naluri keamanan dan demi keselamatan, yang dikhawatirkan juga membahayakan orang lain, maka petugas Bagian Keamanan kami melakukan pencegahan terhadap tindakan ADW tersebut dan mengamankan goloknya, kemudian membawa ADW ke pihak Polsek Pagedangan, dan menyerahkan golok milik ADW untuk ditindak lanjuti,” tambah Cut lagi.
Sementara itu diakui, dalam proses pengosongan rumah, pihak Summarecon telah menyediakan gudang dan transportasi untuk pemindahan barang-barang milik yang bersangkutan ke tempat yang aman. Proses inipun dilihat oleh pihak kepolisian dan disaksikan oleh pihak keluarga, yaitu istri dan anak dari ADW.
Begitu pun, lanjutnya, surat pemberitahuan lokasi penyimpanan barang-barang juga telah dilayangkan kepada pihak keluarga ADW, sehingga tidak benar bahwa pernyataan yang disampaikan pihak FWJ bahwa Summarecon Serpong melakukan pencurian barang-barang milik yang bersangkutan.
“Dalam aksi unjuk rasa FWJ juga menyebutkan adanya para pelaku dari pihak Summarecon yang dibebaskan dari tuduhan tindakan pengeroyokan. Perlu kami tegaskan bahwa, pihak Summarecon tidak pernah melakukan tindakan pengeroyokan, melainkan hanya melakukan tindakan pengamanan ketika ADW mengancam dengan golok/senjata tajam akan membunuh diri dan mengacung-ngacungkan goloknya,” jelas Cut lebih jauh.
Menurutnya, pihak Summarecon sesuai prosedur telah mengikuti pemeriksaan di Polsek Pagedangan, Tangerang atas kejadian tersebut. Oleh sebab itu tidak dapat dibenarkan adanya tuntutan dari pihak FWJ kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya karena membebaskan pihak Summarecon yang dituduh melakukan pengeroyokan.
Pihak Summarecon memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Kepolisian sebagai Lembaga penegak hukum, yang senantiasa menjalankan tugasnya dengan baik dan professional. Summarecon selama lebih dari 47 tahun senantiasa memberikan apresiasi dan perlindungan kepada konsumen yang beritikad baik dan taat kepada perjanjian yang telah disepakati, dimana antara pihak konsumen dan pengembang sama-sama saling menghormati hak dan kewajibannyamasing-masing.
“Demikian klarifikasi ini dengan harapan dapat meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi. Dengan terjadinya kasus ini, maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi, melakukan konfirmasi ataupun re-check kepada sumber informasi yang terpercaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,” tutup Cut Meutia, GM Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk. (bd)
-
Banten2 hari ago
HMI Cabang Serang Desak Evaluasi dan Copot Kapolda Banten
-
Tangerang2 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan
-
Tangerang2 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
-
Tangerang2 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Sediakan 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga