Kota Tangerang
Dalam Jangka Waktu 11 Hari, TKSK Benda Kembali Aktif Usai Pecat

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial melakukan pemberhentian terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: 900/1258-Dayasos dengan Perihal: Pemberhentian sebagai TKSK Benda. Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan hasil penelitian awal Inspektorat Kota Tangerang dengan nomor: 700/126-Irban IV/2021 tanggal 22 April 2021.
Surat pemberhentian sebagai TKSK Kecamatan Benda tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada BAB IV yakni Pemberhentian dan Penggantian pasal 21 ayat (1) TKSK diberhentikan dengan ketentuan: huruf f “berperilaku dan berkinerja buruk”.
“Berdasarkan hal tersebut terhitung mulai tanggal ditandatanginya surat ini saudara diberhentikan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Benda,” kata Suli Rosadi sesuai dengan surat tersebut.
Atas pemberhentian tersebut, semua barang inventaris Negara yang sedang dikuasai agar segera dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial Kota Tangerang.
Namun, dalam kurun waktu 11 hari, Dinas Sosial Kota Tangerang kembali mengeluarkan surat dengan nomor: 900/1300-Dayasos dengan Perihal: Pembatalan Surat Pemberhentian sebagai TKSK Benda.
Dalam surat yang dilayangkan pada 24 Agustus 2021 tersebut bertuliskan merujuk nomor: 900/1258-Dayasos dengan Perihal: Pemberhentian sebagai TKSK Benda bersama ini dibatalkan.
“Kami batalkan sesuai dengan Permensos RI nomor Peraturan Menteri Sosial nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada BAB IV yakni Pemberhentian dan Penggantian pasal 21 ayat (3) bahwa kewenangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan Penggantian TKSK kepada Kemensos RI melalui Dinas Sosial Daerah Provinsi untuk diverifikasi dan divalidasi,” ujar Suli dalam Pembatalan Surat Pemberhentian sebagai TKSK Benda.
Untuk itu, Dinas Sosial Kota Tangerang mengembalikan statusnya sebagai TKSK Kecamatan Benda terhitung mulai tanggal ditandatangani surat ini sampai dengan adanya Keputusan lebih lanjut dari Kemensos RI.(ydh)
-
Nasional4 hari ago
Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga Ichsan Apresiasi Kreativitas UMKM di Bintaro Local-Food Festival
-
Tangerang6 hari ago
26 IKM Binaan Disperindag Tangerang Selatan Tampil di Trade Expo Indonesia 2025
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Terima Kunjungan Pemkot Denpasar, Perkuat Sinergi dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
-
Tangerang4 hari ago
Ikut Berkeliling, Pilar Saga Pastikan Program ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga
-
Tangerang2 hari ago
Airin Rachmi Diany Ajak Kader Golkar Tangerang Selatan Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Nasional6 hari ago
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Dorong Inovasi Riset Nasional lewat MoRA The AIR Funds 2025
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Wabup Intan Kunjungi Sekolah Lansia Matuga Desa Caringin Legok