Connect with us

Kota Tangerang

Dalam Jangka Waktu 11 Hari, TKSK Benda Kembali Aktif Usai Pecat

Published

on

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial melakukan pemberhentian terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: 900/1258-Dayasos dengan Perihal: Pemberhentian sebagai TKSK Benda. Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan hasil penelitian awal Inspektorat Kota Tangerang dengan nomor: 700/126-Irban IV/2021 tanggal 22 April 2021.

Surat pemberhentian sebagai TKSK Kecamatan Benda tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada BAB IV yakni Pemberhentian dan Penggantian pasal 21 ayat (1) TKSK diberhentikan dengan ketentuan: huruf f “berperilaku dan berkinerja buruk”.

“Berdasarkan hal tersebut terhitung mulai tanggal ditandatanginya surat ini saudara diberhentikan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Benda,” kata Suli Rosadi sesuai dengan surat tersebut.

Atas pemberhentian tersebut, semua barang inventaris Negara yang sedang dikuasai agar segera dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial Kota Tangerang.

Namun, dalam kurun waktu 11 hari, Dinas Sosial Kota Tangerang kembali mengeluarkan surat dengan nomor: 900/1300-Dayasos dengan Perihal: Pembatalan Surat Pemberhentian sebagai TKSK Benda.

Dalam surat yang dilayangkan pada 24 Agustus 2021 tersebut bertuliskan merujuk nomor: 900/1258-Dayasos dengan Perihal: Pemberhentian sebagai TKSK Benda bersama ini dibatalkan.

“Kami batalkan sesuai dengan Permensos RI nomor Peraturan Menteri Sosial nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada BAB IV yakni Pemberhentian dan Penggantian pasal 21 ayat (3) bahwa kewenangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan Penggantian TKSK kepada Kemensos RI melalui Dinas Sosial Daerah Provinsi untuk diverifikasi dan divalidasi,” ujar Suli dalam Pembatalan Surat Pemberhentian sebagai TKSK Benda.

Untuk itu, Dinas Sosial Kota Tangerang mengembalikan statusnya sebagai TKSK Kecamatan Benda terhitung mulai tanggal ditandatangani surat ini sampai dengan adanya Keputusan lebih lanjut dari Kemensos RI.(ydh)

Source

Populer