Kota Tangerang
Dalam Jangka Waktu 11 Hari, TKSK Benda Kembali Aktif Usai Pecat
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial melakukan pemberhentian terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: 900/1258-Dayasos dengan Perihal: Pemberhentian sebagai TKSK Benda. Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan hasil penelitian awal Inspektorat Kota Tangerang dengan nomor: 700/126-Irban IV/2021 tanggal 22 April 2021.
Surat pemberhentian sebagai TKSK Kecamatan Benda tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada BAB IV yakni Pemberhentian dan Penggantian pasal 21 ayat (1) TKSK diberhentikan dengan ketentuan: huruf f “berperilaku dan berkinerja buruk”.
“Berdasarkan hal tersebut terhitung mulai tanggal ditandatanginya surat ini saudara diberhentikan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Benda,” kata Suli Rosadi sesuai dengan surat tersebut.
Atas pemberhentian tersebut, semua barang inventaris Negara yang sedang dikuasai agar segera dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial Kota Tangerang.
Namun, dalam kurun waktu 11 hari, Dinas Sosial Kota Tangerang kembali mengeluarkan surat dengan nomor: 900/1300-Dayasos dengan Perihal: Pembatalan Surat Pemberhentian sebagai TKSK Benda.
Dalam surat yang dilayangkan pada 24 Agustus 2021 tersebut bertuliskan merujuk nomor: 900/1258-Dayasos dengan Perihal: Pemberhentian sebagai TKSK Benda bersama ini dibatalkan.
“Kami batalkan sesuai dengan Permensos RI nomor Peraturan Menteri Sosial nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada BAB IV yakni Pemberhentian dan Penggantian pasal 21 ayat (3) bahwa kewenangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan Penggantian TKSK kepada Kemensos RI melalui Dinas Sosial Daerah Provinsi untuk diverifikasi dan divalidasi,” ujar Suli dalam Pembatalan Surat Pemberhentian sebagai TKSK Benda.
Untuk itu, Dinas Sosial Kota Tangerang mengembalikan statusnya sebagai TKSK Kecamatan Benda terhitung mulai tanggal ditandatangani surat ini sampai dengan adanya Keputusan lebih lanjut dari Kemensos RI.(ydh)
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Nasional4 minggu agoJMSI Banten Rayakan Ulang Tahun ke-6 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat dan Alam
-
Jabodetabek4 minggu agoToko Cat Premium WarnaGo Dibuka di Tangerang, Siap Jadi Mitra Proyek dan Hunian
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang4 minggu agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang4 minggu agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
-
Tangerang2 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026



