Entertainment
Cinta Laura Duta Anti Kekerasan Perempuan dan Anak

Kabartangerang.com, JAKARTA –Cinta Laura dinobatkan sebagai duta anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Menanggapi hal itu, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mempertanyakannya.
Ayah lima orang anak ini menilai, dengan melantik Cinta Laura sebagai duta, berarti KPPPA memosisikan artis muda itu sebagai sosok teladan.
Terkirim pesan, dialah sosok pelindung yang patut dijadikan sebagai role model oleh para perempuan dan anak-anak Indonesia.
“Persoalannya, figur yang didaulat sebagai duta itu belum lama bikin geger saat foto-foto intimnya beredar di medsos. Bahwa CL dipilih KPPPA sebagai duta, apakah itu hasil klarifikasi atas perbuatan tindak senonoh tersebut?” ucap Reza, Senin malam (29/7).
Selain itu, pertanyaan pun muncul. Apakah KPPPA mafhum akan hal tersebut? Apakah kementerian yang dipimpin Yohana Yambise tidak melihat rekam jejak Cinta Laura sebagai pelaku consensual sex di luar pernikahan sebagai masalah, sehingga dia tetap layak menjadi Duta?
“Apakah itu pula standar sikap KPPPA (negara-bangsa Indonesia!) terhadap seks mau sama mau di luar pernikahan?” kata Reza mempertanyakan.
Dosen perlindungan anak ini teringat pada RUU PKS atau Penghapusan Kekerasan Seksual. Perbuatan Cinta Laura di foto-foto intim tersebut menurutnya menjadi sorotan luas karena bertentangan dengan etika kesantunan msyarakat Indonesia.
Tetapi apa boleh buat, karena huruf “K” pada RUU-PKS adalah “Kekerasan”, maka perangai CL itu tidak termasuk dalam perbuatan pidana karena bukan kekerasan. Toh dilakukan atas dasar mau sama mau (consensual) betapa pun dilakukan di luar pernikahan.
“Di situ terlihat betapa kita terkerangkeng oleh sempitnya kata “kekerasan”. Seks di luar pernikahan bukan masalah, bukan kekerasan, sepanjang dilakukan mau sama mau,” jelas pengajar di PTIK ini.
Saat diksi “kekerasan” digunakan untuk RUU PKS, lanjutnya, nyatalah kita tidak punya instrumen hukum untuk melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa consensual sex yang dilakukan di luar pernikahan.
“Karena itu lah, mari kunci RUU PKS menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Demi martabat perempuan Indonesia. Juga, lebih luas lagi, demi anak-anak Indonesi,a” tandas Reza. (jpnn)
-
Tangerang7 hari ago
Forum Smart City Nasional, Benyamin Tekankan Inovasi Teknologi dalam Kelola Kota
-
Tangerang5 hari ago
Dinas Perkimta Tangsel Bedah 386 Rumah Tak Layak Huni Sepanjang 2025
-
Tangerang7 hari ago
Pilar Saga Pastikan Tangerang Selatan Siap Jadi Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Bupati Tangerang, Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
-
Tangerang5 hari ago
Infrastruktur Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Arya Graha Bebas Banjir
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Bupati Tangerang Dampingi Gubermur Banten Tutup ISF 2025
-
Tangerang6 hari ago
Penataan Pasar Serpong, Pilar Saga: Pemkot Tangerang Selatan Utamakan Pendekatan Persuasif dan Humanis
-
Nasional5 hari ago
SMK Budi Luhur Fasilitasi Siswa Belajar dan Bekerja di Perusahaan Media Terbesar di Jepang