Kota Tangerang
Berkat CCTV, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang
Kabartangerang.com- Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Tim Vipers berhasil mengamankan tersangka pembunuhan wanita di Apartemen Habitat Tower C, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Korban wanita bernama Sulastri alias Tari (21) ditemukan telanjang tidak bernyawa dengan posisi tangan dan leher terikat sarung bantal juga kaki terikat kabel charger.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, pembunuhan ini berhasil diungkap berkat kamera pengintai atau cctv yang berada di Apartemen Habitat.
“Tersangka diidentifikasi melalui rekaman CCTV apartemen, dicocokan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT,” ujar Alexander di Mapolres Tangsel, Senin (13/5/2019) sore.
Sedangkan pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Jalan Panglima Polim no. 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (12/5/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut keterangan saksi kepada polisi, Andra Anjaya yang merupakan kekasih korban mengatakan, korban sempat mengirim pesan kedatangan tamu sekitar pukul 17.00 WIB pada Sabtu (11/5/2019). Kemudian pukul 19.00 WIB, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal di kamar apartemennya.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan tersangka menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda yang dimiliki korban. Selesai melakukan kencan, muncul niat membunuh ketika tersangka melihat barang barang berharga milik korban berupa uang dan handphone korban.
“Dari situ muncul niat untuk menghabisi korban dan ingin menguasi harta korban. Pengakuan tersangka, korban dan tersangka sudah berjanji untuk kencan di tempat kejadian dengan biaya Rp 400 ribu sekali kencan,” jelasnya.
Keduanya diketahui bertemu melalui aplikasi pesan singkat WeChat. Korban pun memiliki kekasih yang dijadikan polisi sebagai saksi. Dari keterangan saksi, korban sudah 3 bulan menjadi teman kencan bayaran lantaran faktor ekonomi.
Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (nad)
-
Tangerang4 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang4 minggu agoIKPP Tangerang Salurkan Bantuan CSR ke Dua Yayasan Yatim di Tangerang Raya
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
-
Tangerang3 minggu agoPilar Saga: Bazar Ramadan Jadi Upaya Pemkot Tangerang Selatan Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
-
Tangerang3 minggu agoPilar Saga Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi
-
Tangerang3 minggu agoSekda Tangerang Selatan Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang
-
Tangerang3 minggu agoPilar Saga Pastikan Stok Pangan di Tangerang Selatan Aman



