Tangerang
Benyamin Apresiasi Keberhasilan Polres Tangerang Selatan Sita 25 Kilogram Lebih Sabu
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengapresiasi atas keberhasilan Polres Tangerang Selatan dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan telah menyita 25 kilogram lebih sabu yang berlangsung di Halaman Polres Tangsel, pada Rabu (16/08).
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Tangsel karena telah mengungkap kejahatan dengan menyita 25 kilogram sabu. Dengan begini, saya harap kota kita bebas dari kejahatan narkotika,” ucapnya
Maka dari itu, Ia meminta kepada seluruh masyarakat bekerja sama untuk memberi informasi terkait jika terjadi kejahatan narkotika di lingkungan sekitar.
“Saya minta apabila ada informasi terkait peredaran narkoba, segera informasikan kepada jajaran kepolisian terdekat. Ini akan mempercepat pengungkapan dan penangkapan adanya kejahatan narkotika di Tangsel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Retno Jordanus mengungkap peredaran narkotika jenis sabu hingga mengejar jaringan tersangka ke Bengkalis.
Kemudian dilakukan pengembangan menangkap jaringan pengedar di Ciputat serta Cipondoh. Hasil observasi selama dua bulan polisi mengejar jaringan pengedar sabu ke Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
“Pertama kita menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Serpong,” katanya.
Jordanus menyebutkan, para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial HWA; AS, UR; SG; NW; MFD; RS, M dan E.
“Peran beberapa ada yang kurir, pengendali. Bahkan ada yang penyedia kapal. Ini di Bengkalis untuk ke Malaysia,” ungkapnya.
Polres Tangsel juga menyita barang bukti 3,7 kilogram ganja dari tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial APH; AF dan RK yang ditangkap di wilayah Kecamatan Pondok Aren.
Dua tersangka pengedar tembakau sintetis atau gorilla sebanyak 2 kilogram lebih diamankan. Tersangka berinisial RRW dan DRP ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya (fid)
-
Tangerang7 hari ago
Tangerang Selatan Investment Forum 2024, Benyamin: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
-
Tangerang5 hari ago
Catatkan Prestasi Gemilang, Pemkot Tangerang Selatan Raih APBD Award 2024 dari Kemendagri Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi
-
Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Luncurkan Calendar of Event 2025, Pilar Saga: Pariwisata Makin Semarak
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin: MTQ Pelajar VIII Tangerang Selatan Wujudkan Karakter Islami Generasi Muda
-
Tangerang4 hari ago
Wakil Wali Kota Pilar Saga Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 19 Tangerang Selatan
-
Tangerang2 hari ago
Disperkimta Tangerang Selatan Pastikan TPU Sari Mulya Siap Dioperasikan Akhir Tahun 2024
-
Tangerang3 hari ago
Diskominfo Tangerang Selatan Raih Penghargaan dari Komdigi sebagai Implementator IPv6 Enhanced Bidang Pemerintahan Terbaik 2024
-
Tangerang2 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: Pemkot Tangerang Selatan Pastikan Bahan Pokok Aman Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025