Connect with us

Kota Tangerang

Belanja Barang Penanganan Covid-19 di Pemkot Tangerang Dinilai Janggal

Published

on

Kabartangerang.com–  Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang telah menganggarkan pengadaan barang penanganan Covid-19 sejak 2020 lalu.

Dalam pengadaan barang seperti masker, disinfektan, dan handsaniteser dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disinyalir terjadi kejanggalan karena harga dan kualitas bahan penanganan Covid-19 dipertanyakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak, Selasa, 4 Mei 2021.

“Harga pengadaan barang itu beragam dimasing-masing dinas hingga kecamatan, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 300 juta,” kata Jimmi seraya menambahkan, bahkan Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang menganggarkan hingga Rp 2 miliar.

“Kualitas barangnya seperti apa. Lalu, apakah sudah memenuhi standar yang diperuntukan untuk masyarakat. Sebab, ini berbicara tentang virus untuk itu dibutuhkan penanganan yang serius,” kata Jimmi seraya menambahkan, pihaknya curiga terhadap penyelenggaran maupun penyedia, khususnya para pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh penyelenggaran.

“Penyedia barang pun diduga tidak kompeten dalam penyediaan barang yang dibutuhkan artinya penyedia bukan mitra yang biasa menyediakan perlengkapan tersebut,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak menjawab walaupun telepon genggamnya dalam keadaan aktif.

Humas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),  Andi Martanto menambahkan, penyedia barang kebutuhan penanganan harus kompeten.

“Artinya sesuai dengan kualifikasinya pada dibidangnya,” singkatnya.

Diketahui, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat surat edaran mengenai langkah-langkah pengadaan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19.

Surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu ditandatangani oleh Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, pada 23 Maret 2020.

“Prosedur kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukkan langsung, Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPK menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan COVID-19,” kata Roni.

“Penyedianya yang biasa menyediakan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan namun harus dipastikan tidak ada KKN misalnya melalui ‘mark up’, ‘kick back’, suap atau pun janji memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara,” ungkap Roni.

Menurut Roni, dalam kondisi darurat seperti saat ini, pengadaan juga boleh dilakukan dengan swakelola selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.

Berikut penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19:

1. Menteri atau pimpinan lembaga atau kepala daerah mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat dalam rangka penanganan COVID-19.

2. Pengguna anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan COVID-19 dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

3. PPK melaksanakan langkah-langkah berikut:
a. Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
b. Untuk pengadaan barang:
1) Menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia.
2) Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang.
3). Melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).
c. Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi:
1) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2) Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga.
3) Menandatangani Kontrak dengan Penyedia berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
4) Melakukan pembayaran berdasarkan SPPBJ. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya).
d. Untuk Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, dan Pekerjaan Konstruksi diutamakan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan.

4. Pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19 juga dapat dilaksanakan dengan swakelola.

5. Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

6. Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini.

7. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan LKPP. Konsultasi dapat dilakukan melalui narahubung yang tersedia di alamat www.lkpp.go.id.(ydh)

Source

Populer