Kota Tangerang
Atribut Ormas Ditertibkan di Jalan Utama Kota Tangerang
Kabartangerang.com- Untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan antar kelompok organisasi kemasyarakatan (Ormas), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penertiban atribut Ormas, seperti bendera disejumlah jalan kota, Senin, 13 Desember 2021.
Penertiban diawali dengan apel penertiban atribut Ormas, diikuti 200 anggota gabungan, di Taman Elektrik, mulai dari jajaran Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Disbudparman, TNI hingga Polri.
Kepala Satpol Pamong Praia, Agus Hendra mengungkapkan, penertiban atribut Ormas merupakan penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut Ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” ungkap Agus Hendra.
Ia menuturkan, pasca penertiban ini Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, hal itu diperbolehkan jika Ormas menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Hal ini juga perlu mengajukan atau mendapat izin. Jika tidak dalam kegiatan besar, maka bendera atau atribut-atribut tersebut wajib diturunkan, atau petugas akan tegas menurunkan,” katanya.
Ia mengimbau, bagi seluruh Ormas di Kota Tangerang, untuk dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan Pemkot Tangerang dalam menjaga keindahan jalan-jalan kota.
“Selain mengantisipasi bentrokan antar kelompok, penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada tempatnya ini juga ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin saat memimpin apel menyampaikan, pemerintah bersama TNI Polri harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Tangerang.
“Menjaga keamanan dan kenyamanan adalah tugas kita bersama,” ujar Sachrudin.
Sachrudin berharap, tiga pilar agar dapat lebih sigap dalam mengantisipasi permasalahan-permasalahan di lapangan termasuk bentrokan antara Ormas yang kerap terjadi.
“Lakukan patroli dengan rutin, ajak masyarakat untuk bisa menginformasikan jika ada potensi bentrokan antar warga, sebagai langkah antisipasi mencegah hal – hal yang lebih buruk,” imbuh Sachrudin.
Sachrudin juga mengungkapkan, Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, jika Ormas tersebut menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Ormas harus mengajukan izin terlebih dahulu, jika tidak memiliki izin kita harus tegas menertibkan atribut tersebut,” ungkapnya.(ydh)
-
Nasional7 hari agoHari Guru Nasional 2025, Kemenag Siapkan Penghargaan bagi Guru Inspiratif, Inovatif, dan Berdedikasi
-
Tangerang7 hari agoDCKTR Tangsel Bangun Gedung Serba Guna Pamulang
-
Tangerang6 hari agoTangerang Selatan Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Berkinerja Baik dalam Percepatan Penurunan Stunting
-
Nasional7 hari agoLogo dan Tema Hari Guru Nasional 2025, Merawat Semesta dengan Cinta
-
Kabupaten Tangerang2 hari agoWabup Intan Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Sangiang Sepatan Timur
-
Jabodetabek1 hari agoRayakan Tahun Baru 2026 di Vega Hotel Gading Serpong dengan Safari Flavour Hunt
-
Tangerang7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Buka Kick Off Puslatcab Pekan Olahraga Provinsi ke-VII Banten 2026, Targetkan Tangerang Selatan Juara Umum
-
Tangerang4 hari agoPermudah Akses Pencari Kerja, Pemkot Tangerang Selatan Sosialisasikan Portal Digital Anti Nganggur



