Kota Tangerang
Atribut Ormas Ditertibkan di Jalan Utama Kota Tangerang

Kabartangerang.com- Untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan antar kelompok organisasi kemasyarakatan (Ormas), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penertiban atribut Ormas, seperti bendera disejumlah jalan kota, Senin, 13 Desember 2021.
Penertiban diawali dengan apel penertiban atribut Ormas, diikuti 200 anggota gabungan, di Taman Elektrik, mulai dari jajaran Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Disbudparman, TNI hingga Polri.
Kepala Satpol Pamong Praia, Agus Hendra mengungkapkan, penertiban atribut Ormas merupakan penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut Ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” ungkap Agus Hendra.
Ia menuturkan, pasca penertiban ini Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, hal itu diperbolehkan jika Ormas menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Hal ini juga perlu mengajukan atau mendapat izin. Jika tidak dalam kegiatan besar, maka bendera atau atribut-atribut tersebut wajib diturunkan, atau petugas akan tegas menurunkan,” katanya.
Ia mengimbau, bagi seluruh Ormas di Kota Tangerang, untuk dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan Pemkot Tangerang dalam menjaga keindahan jalan-jalan kota.
“Selain mengantisipasi bentrokan antar kelompok, penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada tempatnya ini juga ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin saat memimpin apel menyampaikan, pemerintah bersama TNI Polri harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Tangerang.
“Menjaga keamanan dan kenyamanan adalah tugas kita bersama,” ujar Sachrudin.
Sachrudin berharap, tiga pilar agar dapat lebih sigap dalam mengantisipasi permasalahan-permasalahan di lapangan termasuk bentrokan antara Ormas yang kerap terjadi.
“Lakukan patroli dengan rutin, ajak masyarakat untuk bisa menginformasikan jika ada potensi bentrokan antar warga, sebagai langkah antisipasi mencegah hal – hal yang lebih buruk,” imbuh Sachrudin.
Sachrudin juga mengungkapkan, Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, jika Ormas tersebut menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Ormas harus mengajukan izin terlebih dahulu, jika tidak memiliki izin kita harus tegas menertibkan atribut tersebut,” ungkapnya.(ydh)
-
Tangerang7 hari ago
Hingga Juni 2025, UPTD PPA Dampingi 193 Warga Tangerang Selatan Korban Kekerasan Seksual Hingga Bullying Terhadap Anak
-
Tangerang7 hari ago
Benyamin Apresiasi DPRD Tangerang Selatan Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Antara Pemkot dengan Pemkab Pandeglang
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Telah Selesaikan Perbaikan Jalan KH Wahid Hasyim Pondok Aren
-
Tangerang7 hari ago
Benyamin Dukung Hukuman Berat Bagi Predator Anak, Dipublikasikan di Ruang Publik Hingga Kebiri jika Perlu
-
Tangerang7 hari ago
Menkop Budi Arie Setiadi Bersama Wali Kota Benyamin dan Wagub Banten Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Tangerang Selatan
-
Tangerang7 hari ago
Sekda Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo: Komisaris dan Direksi Perseroda PITS Terpilih Harus Mampu Tingkatkan Layanan ke Masyarakat
-
Tangerang7 hari ago
Tiongkok Beri Bantuan ke Lab School Uhamka, Pilar Saga: Dampaknya Besar untuk SDM Tangerang Selatan
-
Tangerang7 hari ago
Produk UMKM Tangerang Selatan Kini Tersedia di 34 Gerai Alfamart