Kota Tangerang
Aksi Puluhan Wartawan di Tangerang Tolak RKUHP
Kabartangerang.com- Puluhan wartawan yang bertugas di Kota Tangerang menggelar aksi unjuk rasa meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan atau menolak Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengkebiri kebebasan pers.
Aksi yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang itu juga sekaligus meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kekerasan oknum aparat terhadap beberapa jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa kemarin.
Koordinator Aksi, Randy mengatakan, pasal-pasal dalam RKUHP tersebut bakal berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis.
“Jika revisi tersebut disahkan dan menjadi undang undang tidak menutup kemungkinan insan pers bakal dibungkam saat seperti orde baru,” terang Randy usai aksi, Kamis (26/9/2019).
Menurutnya, tanpa kebebasan pers dan berekspresi ini maka demokrasi yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur.
“Yang pada intinya kami menolak, karena pasal ini dianggap mengebiri kebebasan kalangan insan pers untuk mengekspresikan karya jurnalistik mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Andri S. Permana, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang yang menemui aksi unjuk rasa berjanji bakal menerima masukan dari para insan pers.
“Kami juga akan menyampaikan aspirasi teman-teman wartawan ini kepada bapak Presiden RI Jokowi dan pimpinan DPR RI,” tukas Andri.
Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.
Ketiga, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.
Ketujuh, Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhasap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati. (nad/lan)
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang3 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang3 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang4 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Nasional3 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan



