Kota Tangerang
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkot Tangerang Diguyur Fresh Money Rp 12 Miliar
Dana Insentif Fiskal senilai Rp 6.740.225.000 tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H Ma’ruf Amin kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) Tahun 2024 dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem Tahun 2024.
“Alhamdulillah, tentunya sesuai dengan arahan Wapres, Dana Insentif Fiskal ini harus dapat dimanfaatkan dan dimaksinalkan oleh Pemerintah Daerah untuk lebih mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, terutama untuk program-program kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ucap Pj Wali Kota, saat ditemui usai acara yang digelar di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Rabu, (18/09).
Dr. Nurdin, menyampaikan, Pemkot Tangerang senantiasa berkomitmen dan berupaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kota Tangerang melalui program-program yang konkret dan tepat sasaran bagi masyarakat tersebut.
“Yaitu melalui pelayanan serta jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakat dan juga pembiayaan UMKM, bedah rumah, kesehatan gratis serta pendidikan gratis mulai dari tingkat SD dan SMP hingga perguruan tinggi, mendukung peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja melalui kerja sama dengan Balai Kerja Khusus (BKK) serta melalui pembentukan TKDV,” papar Dr. Nurdin.
“Serta program-program penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem lainnya sekaligus program-program penurunan stunting,” tambahnya.
Berkat komitmen dan upaya serta kolaborasi dari berbagai pihak tersebut, lanjut Dr. Nurdin, Tingkat Kemiskinan Ekstrem pada tahun 2023 di Kota Tangerang berhasil turun di angka 0,63%.
“Dari sebelumnya 0,75% di tahun 2022,” ungkap mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut. Selain Dana Alokasi Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem senilai Rp 6.740.225.000, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024, untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, Kota Tangerang turut menerima Dana Alokasi Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penurunan Stunting senilai Rp 5.713.730.000. Secara total, Pemkot Tangerang menerima Alokasi Insentif Fiskal senilai Rp 12.453.955.000 di Tahun 2024 ini.
-
Tangerang4 minggu agoMelalui Tangerang Selatan One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
-
Tangerang4 minggu agoDiskominfo-BPS Tangerang Selatan Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
-
Tangerang4 minggu agoKementerian PANRB Apresiasi Transformasi Digital Pemkot Tangerang Selatan Lewat Tangerang Selatan One
-
Tangerang3 minggu agoAirin Rachmi Diany Raih Penghargaan Outstanding Influential Woman Leader in Regional Development
-
Tangerang4 minggu ago58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangerang Selatan
-
Tangerang4 minggu agoPemrintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangerang Selatan One dan Asisten Virtual Helita
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Lewat Tangerang Selatan One, Pemkot Tangerang Selatan Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoSekda Lepas 389 Jamaah Haji Kloter 12 JKB Asal Kabupaten Tangerang



