Connect with us

Banten

Pilkada Banten, Pj Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu

Published

on

Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang, Selasa (10/9/2024). Nurdin dinilai menyalahgunakan wewenang karena memfasilitasi bakal calon wakil gubernur Banten Dimyati Natakusumah dengan agenda kunjungan Komisi III DPR RI.

Laporan disampaikan oleh pengamat politik dan sosial Ibnu Jandi. Dalam laporannya, Jandi menilai, telah terjadi symbiosis mutualistic politik praktis karena Dimyati sudah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI.

“Sungguh tidak etis, dan berpotensi pelanggaran terstruktur sistematis dan masif,” ujar Jandi.

 

Dalam video yang beredar terkait agenda kegiatan Pemkot Tangerang, Nurdin mengisyaratkan agar aparatur sipil negara (ASN) yang hadir mendukung pasangan bakal calon Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten.

“Pj Walikota Tangerang diduga tidak taat asas, tidak konsisten, dan tidak komitmen terkait surat edaran terkait disiplin PNS terhadap politik praktis,” ujarnya.

Jandi juga menyoroti kehadiran Dimyati. Padahal dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, syarat menjadi calon kepala daerah yang maju di Pilkada, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

“Jangan menggunakan perekayasaan secara jabatan dalam proses demokratisasi untuk mementingkan bakal calon tertentu di Kota Tangerang dan Banten,” ujarnya. (red)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer