Connect with us

Tangerang

Gelar Konsultasi Publik II RDTR Kota Tangsel 2022-2024, Benyamin Davnie: Kita Fokus Tujuh Isu Strategis Tata Ruang

Published

on

Tujuh isu strategis tata ruang Kota Tangsel menjadi topik pembahasan dalam Konsultasi publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel Tahun 2022-2042 oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Serpong, Rabu (5/10).

Ada tujuh isu strategis yang disampaikan Benyamin. Yakni pertama mengenai banjir, kedua soal kemacetan, ketiga persampahan, keempat soal pertumbuhan tata ruang usaha, kelima mengenai ruang terbuka hijau, keenam tentang potensi pariwisata dan ketujuh ruang untuk investasi.

Benyamin menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat tata ruang, cipta kerja dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.

“Maka Pemkot Tangsel menyusun Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR wilayah perencanaan Kota Tangsel sebagai perangkat operasional yang menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang guna mendukung berusaha dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS di Tangsel,” terang Benyamin.

Dalam penyusunannya ini, kata Benyamin, terdapat beragam isu strategis sekaligus tantangan yang harus dipikirkan bersama dalam forum Konsultasi Publik RDTR kali ini. Seperti halnya permasalahan klasik yang masih menghantui masyarakat Kota Tangsel, yakni banjir, kemacetan, dan persampahan.

“Melalui RDTR ini diharapkan dapat menjawab isu-isu strategis kota Tangsel yang menjadi tantangan dan potensi pembangunan, antara lain persoalan banjir, kemacetan, persampahan, ketersediaan ruang terbuka hijau, pertumbuhan usaha skala mikro dan kecil atau ekraf, potensi pariwisata, serta ruang untuk investasi,” papar Benyamin.

Benyamin mengatakan, penanganan banjir skala makro dan terintegrasi antara satu dan lainnya akan diinisiasi oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, melalui beragam cara yang akan dilakukan.

“Intervensi tata ruang kita adalah menangani soal drainase. Apakah dengan drainase baru, atau perbaikan, atau renovasi. Kemudian adalah penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) publik dalam cara pengendalian intensitas melalui ruang terbuka hijau dengan memperluas daya serapan air,” terangnya.

Selanjutnya, yani persoalan kemacetan. Benyamin mengatakan, permasalahan ini terjadi tak lepas atas adanya pertumbuhan penduduk di wilayahnya

“Pertumbuhan perumahan, serta kegiatan perdagangan dan jasa menyebabkan flow lalu lintas pada pagi, sore dan akhir pekan sangat tinggi. Lalu lintas harian rata-ratanya (LHR) cukup tinggi,” katanya.

Hal serupa, kata Benyamin, juga berdampak pada permasalahan persampahan di wilayahnya.

“Begitu juga dengan persampahan. Dengan pertumbuhan permukiman dan pertumbuhan penduduk memberikan dampak peningkatan volume timbulan sampah dan belum adanya teknologi pengolahan sampah yang harus kita lakukan sampai dengan hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, untuk ruang investasi,yakni penetapan zona perdagangan dan jasa baik di pusat pelayanan kota maupun linear. Untuk pariwisata, yakni akan diterapkan sesuai dengan riparda sebagai teknik pengaturan zonasi conditional uses.

Untuk itu melalui Konsultasi Publik RDTR ini, Benyamin berharap agar permasalahan serta isu strategis lainnya yang ada di Kota Tangsel dapat tertangani dengan baik.

“Untuk mewujudkan Kota Tangsel sebagai pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan jasa berskala regional dan nasional yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing dan berkelanjutan, serta berkeadilan dalam mendukung Kota Tangsel sebagai bagian dari kawasan strategis nasional, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur, atau yang kita sebut Jabodetabekpunjur,” jelas Benyamin.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Benyamin, maka perlu dilakukan perencanaan tata ruang secara detail.

“Yang berisi rancangan struktur ruang, rancangan pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Melalui kegiatan Konsultasi Publik ini kami berharap agar ada masukan guna menjawab berbagai tantangan khususnya penataan ruang,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Ade Suprizal, menjelaskan, konsultasi publik kedua RDTR kota Tangsel merupakan amanah Peraturan Menteri ATR/ KBPN no11/2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali dan revisi dan penerbitan penyetujuan substansi rencana tata tuang Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR wilayah tangsel,

Tujuan konsultasi publik RDTR untuk menjaring masukan terhadap konsep RDTR wilayah dalam mendukung pelaksanaan OSS di Tangsel.” Ada tujuh isu strategis yang dibahas dalam RDTR ini, diantaranya banjir, kemacetan, sampah, dan lainnya,”ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Aziz, dan unsur Forkopimda lainnya, serta para Camat dan lurah

Populer