Banten
2 Tersangka Pemalsu Dokumen Kepabeanan Diserahkan ke Kejati Banten
Kabartangerang.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terhadap dua tersangka pemalsuan dokumen kepabeanan selama delapan tahun yakni D (59) dan ER (34) dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai atas pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang dinilai tidak wajar.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang mana terdapat ketidakwajaran berat barang dan jenis barang yang diberitahukan,” kata Zaki dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Adanya kejanggalan tersebut, membuat petugas Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap importasi dan ditemukan dokumen kepabeanan yang dipalsukan.
“Kemudian tim penyidikan kami melakukan penelitian terhadap importasi ini, lalu didapatkan dugaan sementara bahwa atas importasi tersebut tidak layak diselesaikan proses Kepabeanannya melalui mekanisme barang pindahan serta ditemukan fakta bahwa ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan. Berangkat dari temuan tersebut, kami mulai melakukan penyidikan untuk mengungkap pelanggaran Kepabeanan yang telah terjadi,” terangnya.
Diketahui, modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan dugaan memalsukan dokumen dan data dokumen Kepabeanan dan dokumen pelengkap kepabeanan dengan modus impor barang pindahan.
Yang mana atas barang pindahan itu sendiri mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan.
Lanjut Zaky, dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa tersangka D dibantu dengan rekannya tersangka ER melakukan pemalsuan dokumen pelengkap pabean dalam pengurusan importasi barang pindahan tersebut di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menghindari pembebanan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya.
“Tentunya dengan terjadinya tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta dan impor tersebut tidak terpenuhinya persyaratan dari kementerian terkait karena barang dalam keadaan bukan baru,” jelas Zaky.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pihaknya akan terus memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan pungutan Negara.
“Bahwa Bea dan Cukai Soekarno-Hatta akan terus gencar memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan pungutan negara yang sudah jelas diatur peruntukannya sesuai peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan,” tegas Finari.
Finari juga berharap, kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan sesuai dengan peruntukannya.
Tak lupa, ia memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang atas sinergi yang sudah dibangun.
Sehingga, kasus pemalsuan dokumen kepabeanan bisa dinyatakan lengkap P21 dan telah diserahterimakan tersangka dan barang bukti.
Atas perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 jo. Pasal 55 ayat (1) angka 2 jo. Pasal 56 KUHP. (red)
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangerang Selatan ke Turnamen Internasional di Swedia
-
Tangerang4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Tanpa Kekerasan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM



