Banten
2 Tersangka Pemalsu Dokumen Kepabeanan Diserahkan ke Kejati Banten
Kabartangerang.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terhadap dua tersangka pemalsuan dokumen kepabeanan selama delapan tahun yakni D (59) dan ER (34) dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai atas pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang dinilai tidak wajar.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang mana terdapat ketidakwajaran berat barang dan jenis barang yang diberitahukan,” kata Zaki dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Adanya kejanggalan tersebut, membuat petugas Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap importasi dan ditemukan dokumen kepabeanan yang dipalsukan.
“Kemudian tim penyidikan kami melakukan penelitian terhadap importasi ini, lalu didapatkan dugaan sementara bahwa atas importasi tersebut tidak layak diselesaikan proses Kepabeanannya melalui mekanisme barang pindahan serta ditemukan fakta bahwa ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan. Berangkat dari temuan tersebut, kami mulai melakukan penyidikan untuk mengungkap pelanggaran Kepabeanan yang telah terjadi,” terangnya.
Diketahui, modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan dugaan memalsukan dokumen dan data dokumen Kepabeanan dan dokumen pelengkap kepabeanan dengan modus impor barang pindahan.
Yang mana atas barang pindahan itu sendiri mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan.
Lanjut Zaky, dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa tersangka D dibantu dengan rekannya tersangka ER melakukan pemalsuan dokumen pelengkap pabean dalam pengurusan importasi barang pindahan tersebut di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menghindari pembebanan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya.
“Tentunya dengan terjadinya tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta dan impor tersebut tidak terpenuhinya persyaratan dari kementerian terkait karena barang dalam keadaan bukan baru,” jelas Zaky.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pihaknya akan terus memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan pungutan Negara.
“Bahwa Bea dan Cukai Soekarno-Hatta akan terus gencar memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan pungutan negara yang sudah jelas diatur peruntukannya sesuai peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan,” tegas Finari.
Finari juga berharap, kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan sesuai dengan peruntukannya.
Tak lupa, ia memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang atas sinergi yang sudah dibangun.
Sehingga, kasus pemalsuan dokumen kepabeanan bisa dinyatakan lengkap P21 dan telah diserahterimakan tersangka dan barang bukti.
Atas perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 jo. Pasal 55 ayat (1) angka 2 jo. Pasal 56 KUHP. (red)
-
Tangerang4 minggu agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangerang Selatan
-
Tangerang3 minggu agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangerang Selatan Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
-
Tangerang3 minggu agoPra-Musrenbang Tematik, Tangerang Selatan Matangkan Strategi Penurunan Stunting
-
Kota Tangerang4 minggu agoAntisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Air di Komplek Swadaya
-
Tangerang2 minggu agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangerang Selatan, Pilar Saga Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
-
Kota Tangerang4 minggu agoAngkat Tumpukan Sampah Penyebab Banjir, Pemkot Tangerang Normalisasi Kali Ledug Periuk
-
Tangerang2 minggu agoGandeng HIMPSI dan IPSI, Pilar Saga Dorong Pendidikan Karakter dan Mental Anak Lewat Kolaborasi Lintas Sektor



