Banten
2 Tersangka Pemalsu Dokumen Kepabeanan Diserahkan ke Kejati Banten
Kabartangerang.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terhadap dua tersangka pemalsuan dokumen kepabeanan selama delapan tahun yakni D (59) dan ER (34) dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai atas pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang dinilai tidak wajar.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang mana terdapat ketidakwajaran berat barang dan jenis barang yang diberitahukan,” kata Zaki dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Adanya kejanggalan tersebut, membuat petugas Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap importasi dan ditemukan dokumen kepabeanan yang dipalsukan.
“Kemudian tim penyidikan kami melakukan penelitian terhadap importasi ini, lalu didapatkan dugaan sementara bahwa atas importasi tersebut tidak layak diselesaikan proses Kepabeanannya melalui mekanisme barang pindahan serta ditemukan fakta bahwa ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan. Berangkat dari temuan tersebut, kami mulai melakukan penyidikan untuk mengungkap pelanggaran Kepabeanan yang telah terjadi,” terangnya.
Diketahui, modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan dugaan memalsukan dokumen dan data dokumen Kepabeanan dan dokumen pelengkap kepabeanan dengan modus impor barang pindahan.
Yang mana atas barang pindahan itu sendiri mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan.
Lanjut Zaky, dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa tersangka D dibantu dengan rekannya tersangka ER melakukan pemalsuan dokumen pelengkap pabean dalam pengurusan importasi barang pindahan tersebut di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menghindari pembebanan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya.
“Tentunya dengan terjadinya tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta dan impor tersebut tidak terpenuhinya persyaratan dari kementerian terkait karena barang dalam keadaan bukan baru,” jelas Zaky.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pihaknya akan terus memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan pungutan Negara.
“Bahwa Bea dan Cukai Soekarno-Hatta akan terus gencar memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan pungutan negara yang sudah jelas diatur peruntukannya sesuai peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan,” tegas Finari.
Finari juga berharap, kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan sesuai dengan peruntukannya.
Tak lupa, ia memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang atas sinergi yang sudah dibangun.
Sehingga, kasus pemalsuan dokumen kepabeanan bisa dinyatakan lengkap P21 dan telah diserahterimakan tersangka dan barang bukti.
Atas perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 jo. Pasal 55 ayat (1) angka 2 jo. Pasal 56 KUHP. (red)
-
Kota Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Tangerang2 minggu agoPilar Saga Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
-
Tangerang2 minggu agoGilang Muhammad Iqbal Juara Sayembara Desain Batik Khas Tangerang Selatan 2026, Bawa Karya “Ming Galih Gaya”
-
Tangerang2 minggu agoDLH Kota Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu ago
SMAN 33 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Bupati Maesyal Rasyid: Perluas Akses Pendidikan
-
Kota Tangerang2 minggu agoJalan Iskandar Muda Tangerang Mulai Diberlakukan Buka-Tutup Situasional, Ini Jalur Alternatifnya
-
Kota Tangerang2 minggu agoPemkot dan DPRD Kota Tangerang Bahas Perubahan APBD 2026, Fokus Sosial dan Infrastruktur



