Connect with us

Tangerang

Baznas Tangsel Tetapkan Zakat Fitrah 1443 H Sebesar Rp 35.000-Rp 50.000

Published

on

Zakat Fitrah 1443 H di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk 1443 H/2022 Masehi ditetapkan di kisaran Rp. 35.000,- Rp. 50.000,- dalam rapat gabungan antara, Pemkot Tangsel, Baznas, MUI, dan Kemenag Tangsel, pada Jum’at (11/03/2022) di Restoran Sate Paijo Kambing Muda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel.

Rapat dihadiri oleh Ketua Umum MUI Tangsel KH Muhammad Saidih, Ketua Baznas Tangsel Endang Saefudin, Asda I Pemkot Tangsel Dadang Raharja, Kabag Kesra Makum Sagita, Komisioner Baznas Tangsel, Tohir, Ucuf Yusuf, Salbini, dan Dinas Perindag Tangsel.

Ketua Umum MUI Tangsel KH Saidih menjelaskan Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadhan.

“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1443 ini sebesar kisaran Rp. 35.000 hingga Rp. 50.000,-. Masyarakat silahkan memilih dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Rapat tersebut juga memutuskan agar Baznas Tangsel melakukan sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan, bekerjasama dengan MUI, Pemkot, dan Kemenag Tangsel. (afm/fid)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer